Petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara (Sumut), Selasa (26/2) menyita 16 satwa langka yang dilindungi. Belasan hewan yang dilindungi itu didominasi satwa endemik Maluku dan Papua yaitu lima ekor kakatua raja (Probosciger Aterrimus), lima ekor kesturi raja (Psittrichas Fulgidus), satu ekor kakatua Maluku (CacatuaMoluccensis), satu kakatua jambul kuning (Cacatua Sulpurea), tiga ekor kasuari (Casuarius) dan satu ekor enggang papan (BucerosBicornis) endemik Sumut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Rony Samtama mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada sebuah rumah di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kota Medan, menyimpan satwa langka. Petugas turut mengamankan seorang tersangka yakni Adil Aulia.
"Hasil informasi tersebut, kemudian petugas Polda Sumut serta Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut mendatangi lokasi dan menemukan ada sejumlah burung langka yang di rumah itu," kata Rony di Mapolda Sumut, Selasa (26/2).
Lanjutnya, Adil Aulia dan seorang pelaku lainnya yakni Robby (daftar pencarian orang) terbukti menguasai sejumlah burung langka dan tidak memiliki dasar hukum atau kewenangan untuk melakukan pemeliharaan atau jual beli terhadap satwa-satwa ini.
"Inisial R adalah pelaku lama dari peredaran burung langka di Sumut yang bersangkutan sudah DPO. Kami saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap inisial R," ujar Rony.
Polisi menduga Sumut saat ini bukan hanya menjadi sumber burung langka. Namun juga sebagai tujuan peredaran satwa dilindungi di Indonesia bahkan sebagai wilayah transit hewan langka yang nantinya akan dikirim ke negara lain.
"Dari belasan hewan ini hanya satu yang berasal dari Sumut yaitu rangkong papan. Selebihnya berasal dari Maluku dan Papua, artinya ini sebuah peredaran yang besar. Hewan seperti ini sangat menarik bagi orang-orang yang ingin memilikinya. Karena satwa ini sulit untuk didapatkan. Mereka pasti berusaha menjual ke luar negeri. Mereka memakai semua sarana untuk melakukan transaksi, termasuk via online," ungkap Rony.
Sementara itu, Kepala BBKSDA Sumut, Hotmauli Sianturi menjelaskan hewan-hewan langka endemik Maluku dan Papua ini akan dititip di Lembaga Konservasi (LK). Hanya burung enggang papan yang akan menjalani rehabilitasi di pusat penyelamatan satwa Sibolangit. Lalu, BBKSDA Sumut akan berkoordinasi dengan BKSDA Maluku, dan BKSDA Papua untuk proses penyelamatan belasan satwa endemik Indonesia bagian timur tersebut.
"Jadi barang bukti ini sementara kami titipkan ke LK (Lembaga Konservasi) yang ada, biasanya masuk ke pusat penyelamatan satwa di Sibolangit tapi di sana penuh. Karena di sana banyak burung yang akan direhabilitasi. Mengingat bukan endemik Sumut, kemungkinan akan disehatkan dulu rangkong papan ini bisa dilepasliarkan ke alam. Kami akan kontak BKSDA terkait Papua dan Maluku ini bisa dilepasliarkan," tandasnya. [aa/em].