BANDUNG —
Kepolisian Resor Kota Bandung atau Polrestabes Bandung membekuk sindikat pembuatan uang palsu. Sindikat yang terdiri dari lima tersangka itu membuat uang palsu hingga senilai Rp 1,1 miliar dan diedarkan di seputar Kota Bandung. Polisi baru menangkap dua tersangka, sedangkan tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
Sindikat pemalsuan uang asal Bandung ini ditangkap di kawasan Cibeunying Kaler, kota Bandung, pertengahan Februari lalu. Mereka membuat uang palsu berdasarkan pemesanan, yang dibuat dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dengan menggunakan peralatan mesin cetak atau printer dan sablon.
Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa uang palsu siap edar senilai Rp 1,1 miliar. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Mashudi mengatakan, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuat uang palsu sesuai dengan pesanan dengan perbandingan uang asli dengan uang palsu 1:5.
“Jadi seumpama uang Rp 100 ribu, ia (pemesan) akan mendapat Rp 500 ribu. Apabila ia memberi Rp 1 juta akan diberikan uang palsu sebesar Rp 5 juta. Jadi 1:5. Ada lima pelaku, yang kita amankan adalah dua pelaku, yang tiga (pelaku) ada dalam pengejaran aparat kepolisian," ujarnya Selasa (11/3).
Berdasarkan pengakuan seorang tersangka, sindikatnya baru beroperasi membuat uang palsu sejak beberapa bulan lalu. Sebanyak Rp 30 juta uang palsu telah beredar di masyarakat, sebagian besar di Bandung.
“Minta dibikinkan, nanti kalau sudah cocok warnanya dan segala macamnya, baru dibikinkan. Kalau sudah beres baru dia (pemesan) bayar. Sampelnya dulu diperlihatkan, kalau sudah cocok baru dibikinkan. Dalam dua hari paling bisa (memproduksi) satu ikat. Satu ikat itu 100 lembar (uang palsu)," ujarnya.
Dari hasil penggerebekan di rumah tersangka, selain menyita uang palsu sebanyak Rp 1,1 miliar dalam bentuk yang siap edar dan lembaran yang belum dipotong, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop; satu unit mesin cetak atau printer; dua lempengan sablon; satu rim kertas; empat botol tinta warna hitam, kuning, biru, merah; satu botol lem kertas spray, dan dua ponsel.
Mashudi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati jika menukarkan uang dan segera melaporkan jika menerima uang palsu. Pasalnya, uang palsu tersebut terlihat sama persis dengan aslinya, memiliki benang pengaman, hanya saja tidak ada tanda air, ujarnya.
“Ini sangat rawan. Kami mengimbau kepada warga masyarakat agar berhati-hati untuk masalah uang pecahan antara Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Agar dilihat betul, diteliti, jangan sampai kita kena tipuan oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab," tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUH Pidana mengenai Pemalsuan dan Pengedaran Uang Palsu, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sindikat pemalsuan uang asal Bandung ini ditangkap di kawasan Cibeunying Kaler, kota Bandung, pertengahan Februari lalu. Mereka membuat uang palsu berdasarkan pemesanan, yang dibuat dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dengan menggunakan peralatan mesin cetak atau printer dan sablon.
Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa uang palsu siap edar senilai Rp 1,1 miliar. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Mashudi mengatakan, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuat uang palsu sesuai dengan pesanan dengan perbandingan uang asli dengan uang palsu 1:5.
“Jadi seumpama uang Rp 100 ribu, ia (pemesan) akan mendapat Rp 500 ribu. Apabila ia memberi Rp 1 juta akan diberikan uang palsu sebesar Rp 5 juta. Jadi 1:5. Ada lima pelaku, yang kita amankan adalah dua pelaku, yang tiga (pelaku) ada dalam pengejaran aparat kepolisian," ujarnya Selasa (11/3).
Berdasarkan pengakuan seorang tersangka, sindikatnya baru beroperasi membuat uang palsu sejak beberapa bulan lalu. Sebanyak Rp 30 juta uang palsu telah beredar di masyarakat, sebagian besar di Bandung.
“Minta dibikinkan, nanti kalau sudah cocok warnanya dan segala macamnya, baru dibikinkan. Kalau sudah beres baru dia (pemesan) bayar. Sampelnya dulu diperlihatkan, kalau sudah cocok baru dibikinkan. Dalam dua hari paling bisa (memproduksi) satu ikat. Satu ikat itu 100 lembar (uang palsu)," ujarnya.
Dari hasil penggerebekan di rumah tersangka, selain menyita uang palsu sebanyak Rp 1,1 miliar dalam bentuk yang siap edar dan lembaran yang belum dipotong, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop; satu unit mesin cetak atau printer; dua lempengan sablon; satu rim kertas; empat botol tinta warna hitam, kuning, biru, merah; satu botol lem kertas spray, dan dua ponsel.
Mashudi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati jika menukarkan uang dan segera melaporkan jika menerima uang palsu. Pasalnya, uang palsu tersebut terlihat sama persis dengan aslinya, memiliki benang pengaman, hanya saja tidak ada tanda air, ujarnya.
“Ini sangat rawan. Kami mengimbau kepada warga masyarakat agar berhati-hati untuk masalah uang pecahan antara Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Agar dilihat betul, diteliti, jangan sampai kita kena tipuan oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab," tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUH Pidana mengenai Pemalsuan dan Pengedaran Uang Palsu, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.