Polisi menunjukkan 19 rentengan keping berwarna emas disertai kertas tertulis masing-masing berat 1 gram dan 1 keping serupa dengan berat 10 gram yang dikemas dalam plastik di Kompleks Polresta, Solo, Rabu sore (5/7).
Polisi juga menunjukkan lembaran akta notaris, cetak rekening bank, VCD berisi profil perusahaan dan kegiatan seminar di berbagai hotel, dua tersangka pelaku, dan sebagainya.
Kapolresta Solo, AKBP Ribut Hari Wibowo, menjelaskan polisi membongkar penipuan investasi berupa emas ini dari laporan para korban yang ikut dalam investasi tersebut. Menurut Ribut Hari Wibowo, polisi menerima daftar 61 peserta investasi ini dengan nilai uang yang dikumpulkan mencapai 2 miliar rupiah.
“Perusahaan berbentuk CV, Kebun Emas Indonesia. Dia mulai menarik dana masyarakat, menghimpun uang nasabah, seringkali melakukan presentasi pada masyarakat di berbagai hotel, dengan cara modus pembelian emas. Kemudian nasabah investasi ini dijanjikan bunga sekitar lima persen setiap bulan. Banyak nasabah yang tertarik investasi ini. Mereka menyerahkan uangnya pada perusahaan ini," jelas AKBP Ribut Hari Wibowo.
"Nasabah menerima uang dari nilai bunga yang dijanjikan selama tiga bulan, setelah enam bulan, macet. Ternyata sistemnya gali lubang tutup lubang, artinya uang nasabah baru dipakai untuk membayar bunga dari nasabah lama.
Terakumulasi cukup banyak, sampai saat ini yang sudah masuk dalam data kami, di list ada 61 orang dengan total kerugian atau uang yang disetorkan mencapai 2 miliar rupiah. Perusahaan ini kantor pusatnya memang di Solo,” lanjutnya.
Perusahaan ini memiliki kantor pusat di Solo. Dua tersangka yang ditangkap adalah pasangan suami istri yang menjabat sebagai direktur dan komisaris. Keduanya dijerat Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polisi juga meminta masyarakat yang menjadi peserta investasi ini dan merasa dirugikan segera melapor ke Polresta, Solo.
Para peserta investasi emas ini mentransfer uang sebagai modal ke rekening milik direktur perusahaan tersebut dengan nilai bervariasi mulai dari 5 juta rupiah, 10 juta rupiah, 100 juta rupiah, 200 juta rupiah, hingga 290 juta rupiah.
Salah satu tersangka yang ditangkap polisi, Dina Yuanita, mengaku tidak menarik dana peserta investasi ini. Dina kemudian bungkam ketika ditanya jurnalis alasan melakukan dugaan penipuan investasi.
“Saya nggak menarik dana nasabah,” kata Dina, tersangka penipuan investasi.
CV Kebun Emas Indonesia menjadi salah satu daftar dari 80 perusahaan investasi bodong atau ilegal yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan atau OJK tahun 2017. Hingga pertengahan tahun ini lebih dari 19 investasi ilegal sudah ditutup OJK. [ys/em]