Polisi Israel hari Minggu (4/10) mengatakan mereka membatasi jalan masuk ke Kota Tua di Yerusalem setelah seorang pria Palestina membunuh dua warga Israel dan melukai dua lainnya dalam serangan menggunakan senjata tajam hari Sabtu.
Larangan dua hari tersebut tidak akan mempengaruhi warga Palestina yang tinggal, bekerja dan belajar di Kota Tua itu, tetapi warga Palestina lainnya di Yerusalem Timur tidak akan diizinkan memasuki kawasan itu. Pembatasan lainnya melarang kaum pria berusia di bawah 50 tahun memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa.
Polisi di Yerusalem mengatakan serangan hari Sabtu tersebut terjadi ketika seorang suami, istri dan anak balitanya berjalan di dekat masjid itu. Penyerang menikam mereka beberapa kali, menewaskan sang ayah dan seorang pria lain di dekatnya. Ibu dan anak itu dirawat di rumah sakit.
Seorang juru bicara kepolisian mengatakan penyerang itu, yang kemudian diidentifikasi sebagai Mohamad Hallabi, 19 tahun, dari Tepi Barat, mengambil pistol dari salah seorang korbannya dan menembaki polisi dan wisatawan di dekatnya sebelum dia tewas ditembak polisi.
Kelompok militan Palestina, Jihad Islam, mengatakan penyerang itu adalah anggotanya.
Serangan hari Sabtu itu terjadi dua hari setelah seorang warga Palestina menembak mati sepasang suami-istri Israel dan empat anak mereka di Tepi Barat yang diduduki Israel. [lt]