Tautan-tautan Akses

Polisi Tangkap 39 Orang yang Terkait Sindikat Narkoba Regional


ILUSTRASI - Bea Cukai Malaysia memajang 1187 kg Metamfetamin senilai 71 juta ringgit yang disita selama konferensi pers di Nilai, Malaysia 28 Mei 2018. (REUTERS/Angie Teo)
ILUSTRASI - Bea Cukai Malaysia memajang 1187 kg Metamfetamin senilai 71 juta ringgit yang disita selama konferensi pers di Nilai, Malaysia 28 Mei 2018. (REUTERS/Angie Teo)

Polisi Indonesia dalam operasi gabungan dengan pihak berwenang Thailand dan Malaysia minggu ini menangkap 39 orang yang diduga terkait dengan sindikat narkoba regional besar yang telah mengumpulkan aset ratusan juta dolar, kata seorang pejabat senior kepolisian.

Para tersangka, yang ditangkap di tiga negara tersebut, terkait dengan sindikat "terstruktur" yang memperdagangkan metamfetamin dari 'Segitiga Emas' -- persimpangan antara Myanmar, Thailand dan Laos yang memiliki sejarah panjang memproduksi narkoba ke negara-negara seperti Indonesia, kata polisi.

Jaringan tersebut dikomandoi oleh warga negara Indonesia bernama Fredy Pratama, yang masih buron, dan sejak tahun 2020 telah mengumpulkan asset senilai lebih daru 10,5 triliun rupiah ($683,73 juta), termasuk real estate, kata Komisaris Jenderal Wahyu Widada, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia.

“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui sindikat Fredy Pratama cukup besar,” ujarnya dalam jumpa pers, Selasa, seraya menambahkan bahwa polisi telah menyita sekitar 10 ton sabu sejak tahun 2020.

Tidak jelas apakah sindikat tersebut masih beroperasi.

Polisi mengatakan para tersangka yang ditangkap di Indonesia dapat menghadapi hukuman mati karena melanggar undang-undang anti-narkoba, salah satu yang paling keras di dunia. [ab/lt]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG