Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan mengatakan, polisi telah menangkap dua kelompok pelaku yang membuat dan menjual surat keterangan bebas corona pada Kamis (14/5). Kedua kelompok itu yaitu tiga orang yang menjual surat secara manual dan empat orang yang menjual secara online. Ketujuhnya ditangkap polisi di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Modus para pelaku adalah memanfaatkan surat edaran nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dengan membuat dan menjual surat keterangan kesehatan yang palsu kepada para pengguna Pelabuhan Gilimanuk dan dijual secara manual," jelas Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers online, Jumat (15/5).
Ahmad menambahkan pelaku ingin mengambil keuntungan dengan menjual surat keterangan bebas Covid-19 seharga Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per lembar. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Sementara untuk penawaran surat bebas corona yang sempat beredar di Tokopedia saat ini sedang ditangani Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri. Ia mengimbau warga untuk tidak membeli surat keterangan bebas palsu karena dapat berujung pada pelanggaran hukum pidana.
"Polri sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran, khususnya personel yang bertugas di check point dan pos pantau PSBB agar melaksanakan tugas lebih ketat dan teliti dalam pemeriksaan surat bebas Covid-19," tambahnya.
Pantauan VOA, iklan surat bebas corona tersebut yang sempat tayang di platform digital Tokopedia pada Kamis (14/5) telah diturunkan. VOA juga menelusuri akun blogspot suratdokterindonesiaaa.blogspot.com yang menurut akun twitter @DokterPodcast, juga turut menjual surat bebas corona. Namun, akun blogspot tersebut juga telah dibekukan. Hanya, WhatsApp nomor HP yang tercantum di blogspot tersebut masih aktif hingga Jumat (15/5) pukul 01.40 WIB dini hari.
Dalam akun @DokterPodcast juga terlihat surat yang dijual seharga Rp70 ribu per lembar itu dilengkapi dengan kop bertuliskan Rumah Sakit Mitra Keluarga Gading Serpong, Kabupaten Tangerang tertanggal 9 Mei 2020.
Sementara itu, Rumah Sakit Mitra Keluarga melalui akun Instagramnya pada Kamis (14/5) menyatakan tidak pernah bekerja sama dengan orang yang memperjualbelikan surat keterangan bebas Covid-19. RS Mitra Keluarga mengancam akan menempuh jalur hukum jika masih ada orang yang mengatasnamakan atau menggunakan atribut Mitra keluarga, termasuk penggunaan kop surat tanpa seizin mereka.
"Kami mohon agar para pihak yang menyalahgunakan kop surat Mitra Keluarga dan/atau mengatasnamakan Mitra Keluarga untuk keperluan tersebut di atas, agar segera mencabut dan/atau menghentikan perbuatan tersebut dalam waktu sesegera mungkin," tulis RS Mitra Keluarga dalam akun Instagram, Kamis (4/5). [sm/ab]