Kepolisian Jakarta, Minggu (14/6), menangkap seorang warga negara Amerika Serikat berinisial RAM, yang saat ini juga diketahui merupakan buronan Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika di Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas anak-anak di kediaman RAM.
Menurut keterangan Yusri, hasil penyelidikan menunjukkan, RAM telah melakukan persetubuhan dengan anak-anak di bawah umur, berusia 15 hingga 17 tahun, dan merekam aksi-aksinya dengan menggunakan ponsel miliknya. Polisi menetapkan RAM sebagai tersangka persetubuhan dengan anak di bawah umur dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal lima miliar rupiah.
"Sementara kita tersangkakan di sini karena kasus pelecehan atau pedofil kita dapatkan di sini. Kita tersangkakan Pasal 76 jo Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas Yusri Yunus saat konferensi pers secara online, Selasa (16/6).
Yusri menambahkan polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut. Barang-barang yang disita dari para korban termasuk uang tunai sebanyak Rp6,3 juta dan tiga ponsel, sementara dari RAM berupa uang tunai sebesar Rp60 juta dan 20 ribu USD, serta lima ponsel dan dua laptop.
Berdasarkan pengakuan sejumlah korban, pelaku kerap meminta bantuan mereka untuk mencarikan anak perempuan bertubuh kecil dengan menjanjikan sejumlah uang. Pelaku juga sering meminta korban untuk mengirim foto dan video melalui komunikasi online. Dari hasil interogasi terhadap RAM, polisi juga mengungkap, RAM ternyata merupakan buronan Interpol sejak 10 Desember 2019.
"(Menurut) keterangan (yang) bersangkutan, tersangka masuk ke Indonesia sejak 2019, bolak-balik. Ini kita masih dalami kepentingannya di sini. Tapi yang bersangkutan ternyata adalah buronan interpol," tambah Yusri.
Yusri mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima dari pihak FBI, RAM diduga telah melakukan penipuan dengan modus investasi saham Bitcoin. RAM berhasil menipu hingga 22 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 10,8 triliun.
RAM juga merupakan residivis atau penjahat kambuhan kasus pelecehan seksual di bawah umur di Amerika. RAM telah didakwa dua kali pada 2006 dan 2008, dan pernah dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, Amerika, terkait pelecehan seksual terhadap anak berusia 14 tahun.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Roma Hutajulu menambahkan, tersangka datang beberapa kali ke Indonesia dengan menggunakan visa turis. Ia menegaskan tidak ada kerja sama dengan pihak Imigrasi terkait kedatangan RAM ke Indonesia. Namun, polisi masih menyelidiki paspor yang digunakan RAM untuk menghindari kejaran FBI.
"RAM kita akan tetap proses dengan hukum yang ada di Indonesia. Sambil menunggu request dari US Embassy yang sudah berkoordinasi dengan kami melalui atase hukum FBI untuk dimintakan proses ekstradisi," jelas Roma Hutajulu.
Polda Metro Jaya mengimbau para orang tua agar mengawasi pergaulan anak dan tidak mudah percaya dengan orang asing yang belum dikenal. [sm/ab]