JAKARTA —
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, menangkap sembilan orang tersangka pengedar sekaligus mengungkap sindikat narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) antar-provinsi. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 5,5 kilogram sabu-sabu, 70 gram heroin dan 926 butir ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nugroho Aji di Jakarta Selasa (29/10) mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial DR di Jakarta Barat yang hendak mengirim paket berisi sabu seberat 3,3 kilogram ke Surabaya melalui ekspedisi Kereta Api di stasiun Jakarta-Kota.
Koordinasi lalu dilakukan petugas kepolisian dengan pihak ekspedisi, para petugas menggunakan metode controlled delivery (penyerahan yang diawasi) terhadap DR, dan saat tiba di Surabaya polisi menangkap seseorang berinisial BU.
"Kita melaksanakan controlled delivery, yaitu penyerahan yang diawasi di Surabaya. Kemudian setelah sampai di Surabaya kita menangkap BU. BU ini adalah sebagai penerima. Berdasarkan hasil interogasi, barang bukti narkoba yang disita berasal dari GNW dan AND sindikat internasional asal Malaysia yang masih buron," kata Nugroho Aji.
Menurut Nugroho Aji, AND menggunakan jasa seorang narapida berinisial JN di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan untuk mengatur distribusi lokal narkotika tersebut. Dari keterangan JN, berturut-turut kemudain petugas menangkap tersangka MU,SM, TM,EK,AS dan NS. JN ini lanjut Nugroho, mendapatkan narkoba dari tangan seseorang berinisial AMR seorang bandar besar di Jakarta yang hingga kini juga masih buron.
Nugroho menambahkan bahwa narkoba ini masuk ke Indonesia lewat pelabuhan Batu Pahat Johor Malaysia, menggunakan perahu nelayan melalui pulau Rupat Riau. Kemudian menggunakan kapal nelayan ke Dumai Riau, yang kemudian dilanjutkan dengan menggunakan kendaraan pribadi ke Jakarta.
Lebih lanjut dijelaskan Nugroho, para tersangka dijerat Pasal 144 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar.
Usai serah terima jabatan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok Selasa (29/10), Kapolri yang baru Komisaris Jendral Sutarman menegaskan, pemberantasan Narkoba menjadi prioritas utamanya selain pemberantasan tindak pidana korupsi dan terorisme. "Premanisme, perjudian, dan lainnya harus kita bersihkan dan kita berikan target-target ke wilayah untuk penegakan hukum," kata Sutarman.
Badan Narkotika Nasional mencatat, hingga saat ini jumlah pecandu narkoba di Indonesia sekitar 4 juta orang, 70 persen diantaranya kelompok profesional, 22 persen pelajar dan sisanya anak jalanan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nugroho Aji di Jakarta Selasa (29/10) mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial DR di Jakarta Barat yang hendak mengirim paket berisi sabu seberat 3,3 kilogram ke Surabaya melalui ekspedisi Kereta Api di stasiun Jakarta-Kota.
Koordinasi lalu dilakukan petugas kepolisian dengan pihak ekspedisi, para petugas menggunakan metode controlled delivery (penyerahan yang diawasi) terhadap DR, dan saat tiba di Surabaya polisi menangkap seseorang berinisial BU.
"Kita melaksanakan controlled delivery, yaitu penyerahan yang diawasi di Surabaya. Kemudian setelah sampai di Surabaya kita menangkap BU. BU ini adalah sebagai penerima. Berdasarkan hasil interogasi, barang bukti narkoba yang disita berasal dari GNW dan AND sindikat internasional asal Malaysia yang masih buron," kata Nugroho Aji.
Menurut Nugroho Aji, AND menggunakan jasa seorang narapida berinisial JN di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan untuk mengatur distribusi lokal narkotika tersebut. Dari keterangan JN, berturut-turut kemudain petugas menangkap tersangka MU,SM, TM,EK,AS dan NS. JN ini lanjut Nugroho, mendapatkan narkoba dari tangan seseorang berinisial AMR seorang bandar besar di Jakarta yang hingga kini juga masih buron.
Nugroho menambahkan bahwa narkoba ini masuk ke Indonesia lewat pelabuhan Batu Pahat Johor Malaysia, menggunakan perahu nelayan melalui pulau Rupat Riau. Kemudian menggunakan kapal nelayan ke Dumai Riau, yang kemudian dilanjutkan dengan menggunakan kendaraan pribadi ke Jakarta.
Lebih lanjut dijelaskan Nugroho, para tersangka dijerat Pasal 144 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar.
Usai serah terima jabatan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok Selasa (29/10), Kapolri yang baru Komisaris Jendral Sutarman menegaskan, pemberantasan Narkoba menjadi prioritas utamanya selain pemberantasan tindak pidana korupsi dan terorisme. "Premanisme, perjudian, dan lainnya harus kita bersihkan dan kita berikan target-target ke wilayah untuk penegakan hukum," kata Sutarman.
Badan Narkotika Nasional mencatat, hingga saat ini jumlah pecandu narkoba di Indonesia sekitar 4 juta orang, 70 persen diantaranya kelompok profesional, 22 persen pelajar dan sisanya anak jalanan.