Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman empat bulan penjara terhadap seorang politisi sayap kanan pada Selasa (5/11) atas dua tuduhan “hasutan terhadap kelompok etnis” setelah mengeluarkan komentar kebencian dalam rapat umum politik dua tahun silam.
Pria berdarah Denmark-Swedia berusia 42 tahun itu, yang tidak disebut namanya tetapi oleh media Swedia diidentifikasi sebagai Rasmus Paludan, sebelumnya telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan Denmark atas tuduhan serupa, kata Pengadilan Distrik Malmo.
Paludan adalah pendiri dan ketua Stram Kurs, partai antiimigrasi nasionalis Denmark.
Pada 2022, Paludan mengemukakan pernyataan yang menyinggung yang ditujukan pada Muslim, orang-orang Arab dan Afrika dalam protes yang ia pimpin di kota di bagian selatan Swedia, Malmo, kata pengadilan. Ia juga membakar Al-Qur'an, kitab suci umat Islam, setidaknya dalam satu kesempatan. Sebagai tanggapannya, gelombang kerusuhan dengan kekerasan melanda negara itu.
Beberapa pengamat juga mengatakan tindakan Paludan mungkin sempat mengancam peluang Swedia bergabung dengan NATO setelah meningkatnya ketegangan politik dengan Turki. Swedia bergabung dengan aliansi itu pada Maret lalu.
Pengadilan pada hari Selasa mengemukakan bahwa pernyataan Paludan terhadap Muslim “tidak dapat dijadikan alasan sebagai kritik terhadap Islam atau sebagai kegiatan kampanye politik.”
Nicklas Söderberg, ketua mahkamah, mengatakan, “Boleh untuk secara terbuka mengeluarkan pernyataan mengenai, misalnya, Islam dan juga Muslim, tetapi sikap tidak hormat terhadap sekelompok orang jelas tidak boleh melewati batas diskusi yang faktual dan valid.”
Ia menambahkan bahwa dalam rapat umum di Malmo pada April dan September 2022 “tidak ada pertanyaan mengenai diskusi apa pun semacam itu,” dan bahwa pernyataan publik Paludan “hanya merupakan penghinaan terhadap Muslim.”
Pengadilan secara khusus ingin mengetahui apakah politisi itu mengetahui bahwa protes tersebut difilmkan dan diunggah di Facebook. Paludan mengatakan ia tidak mengetahui hal itu, tetapi pengadilan distrik tidak setuju dengan pernyataan tersebut dan mengatakan “tindakannya dalam pertemuan itu akan sangat tidak masuk akal jika ia tidak tahu mengenai publikasinya di Facebook.”
Paludan, yang berprofesi sebagai pengacara, mengatakan kepada media Swedia bahwa ia tidak terkejut dengan putusan itu.
“Ini sudah diduga. Kami akan mengajukan banding,” kata surat kabar Swedia Expressen mengutip perkataannya. [uh/ab]
Forum