Tautan-tautan Akses

Polri Tangkap Terduga Penggagas Makar


Rachmawati Soekarnoputri ditahan oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. (VOA/Andylala Waluyo)
Rachmawati Soekarnoputri ditahan oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. (VOA/Andylala Waluyo)

Polisi menangkap 10 orang yang diduga akan melakukan makar terhadap pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) membenarkan adanya penangkapan terhadap orang-orang yang diduga akan melakukan makar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, polisi telah menangkap 10 tokoh pada Jumat (2/12) dini hari hingga pagi. Delapan orang di antaranya dikenai pasal pemufakatan jahat atau dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) sering dikenal dengan pasal makar, sementara dua orang lainnya dijerat dengan undang-undang informasi transaksi teknologi.

"Sepuluh orang tadi pagi, (ditangkap) antara jam 3 sampai jam 6 pagi. Sepuluh orang ini adalah inisial AD, kemudian E, lalu AD, KZ, FH, RA, RS, SB, JA dan RK. Delapan di antaranya dikenakan pasal 107 jo 110 jo 87 kuhp berkaitan dengan makar. JA dan RK dikenakan pasal UU ITE 28," ujarnya.

Kesepuluh orang itu saat ini menjalanai pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, di Markas Komando Brigade Mobil (MaKo Brimob) Depok, Jawa Barat.

Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana makar, menurut Rikwanto, adalah maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Polisi Tangkap Terduga Penggagas Makar
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:56 0:00

Muzakir, ahli hukum pidana dari Universitas lslam lndonesia Yogyakarta kepada VOA mengatakan, seseorang bisa disebut melakukan perbuatan makar jika sudah melakukan gerakan makar secara nyata.

"Kalau makar biasanya dilakukan secara tersembunyi atau terselubung, kemudian mengemuka dan melakukan gerakan. Di antara orang-orang itu kan mengirim surat kepada MPR, intinya minta Sidang Istimewa. Atas dasar itu, apa yang dilakukan itu masih batas-batas menyampaikan pendapat, dan yang disampaikan itu masih dalam batas wacana," ujarnya.

Informasi yang diperoleh VOA dari seorang sumber di Polda Metro Jaya, delapan orang yang ditangkap dan dikenakan pasal makar adalah mantan staf ahli panglima TNI, Brigjen (Purn.) Adityawarman; Kivlan Zein (purnawirawan TNI mantan Kepala Staf Kostrad); Racmawati Soekarnoputri, adik kandung mantan presiden Megawati Soekarnoputri; aktivis Sri Bintang Pamungkas; aktivis/aktris Ratna Sarumpaet; dan musisi Ahmad Dhani Prasetyo; serta Firza Husein (Solidaritas Sahabat Cendana) dan Eko Suryo Santjojo, pengurus Partai Pelopor.

Sebelumnya Ratna Sarumpaet dan sejumlah orang menggelar konferensi pers, menyatakan akan mendatangi MPR Jumat (2/12) siang untuk mendesak digelarnya Sidang Istimewa MPR. Menurut rencana, mereka akan mengajak massa aksi 2 Desember di Monas bergerak menuju ke gedung MPR. [lt]

Recommended

XS
SM
MD
LG