<p>Kandidat yang kalah dalam pemilihan presiden Indonesia, mantan jenderal Prabowo Subianto, berencana menggugat hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi, menurut ketua tim pengacaranya, Rabu (23/7).</p> <p>Gugatan tersebut telah sudah diperkirakan secara luas, namun banyak analis yakin hampir mustahil bagi Prabowo untuk membalikkan hasil pilpres, yang dianggap sebagai salah satu yang paling bersih dalam sejarah negara.</p> <p>Para pihak yang kalah dalam dua pilpres sebelumnya juga pergi ke MK untuk menyatakan keberatannya namun tidak berhasil.</p> <p>"Kami telah memutuskan untuk membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi (dalam tiga hari)," ujar ketua tim legal Prabowo, Mahendradatta, kepada para jurnalis.</p> <p>Ia memperkirakan ada sekitar 21 juta suara yang diperdebatkan dari total suara yang berjumlah sekitar 130 juta.</p> <p>Gubernur Jakarta Joko "Jokowi" Widodo telah dinyatakan sebagai pemenang pilpres Selasa dengan perolehan 53,15 persen suara. Ia menang dengan selisih suara hampir 8,5 juta suara.</p> <p>Tim Prabowo telah menuduh adanya kecurangan yang masif dan terstruktur dan menuduh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melakukan investigasi terhadap tuduhan-tuduhan itu secara benar.</p> <p>Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri Gaffar mengatakan pada wartawan Selasa bahwa kasus tersebut dapat dibahas mulai 6 Agustus dan keputusannya pada 21 Agustus. Terhadap keputusan tidak dapat dilakukan banding. (Reuters)</p>
Banyak analis yakin hampir mustahil bagi Prabowo untuk membalikkan hasil pilpres, yang dianggap sebagai salah satu yang paling bersih dalam sejarah negara.
JAKARTA —
Terkait
Paling Populer
1