Sedikitnya 12 lembaga swadaya masyarakat hari Selasa (13/10) mengirim surat kepada Menteri Luar Negeri Amerika Mike Pompeo, memprotes pemberian visa kepada Menteri Pertahanan Indonesia Prabowo Subianto.
Dalam surat tersebut Amnesty International USA, Amnesty International Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Public Interets Lawyer Network (Pil-Net), Asia Justice and Rights (AJAR), Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM), Imparsial, Public Virtue Institute, Setara Institute, Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan LBH Pers di Indonesia menyampaikan kekhawatiran mengenai keputusan pemberian visa dan kunjungan Prabowo ke Washington DC, termasuk pertemuannya dengan Menteri Pertahanan Mark Esper dan Ketua Kepala Staf Gabungan Mark Milley yang dijadwalkan berlangsung pada 15 Oktober.
“Prabowo Subianto adalah mantan jendral Indonesia yang sejak tahun 2000 dilarang masuk ke Amerika karena diduga terlibat langsung dalam pelanggaran HAM. Keputusan Departemen Luar Negeri Amerika baru-baru ini untuk mencabut larangan itu merupakan pembalikan total terhadap kebijakan luar negeri Amerika selama 20 tahun,” demikian petikan surat itu.
Ditambahkan, “jika dimaksudkan untuk memberinya kekebalan atas kekejaman kejahatan yang dituduhkan kepadanya, maka undangan kepada Prabowo Subianto harus dibatalkan.”
AS Diminta Penuhi Kewajiban dalam Konvensi PBB
Lebih jauh belasan LSM itu menyerukan pada pemerintah Amerika untuk memenuhi kewajibannya sebagai salah satu negara yang menandatangani Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat [The Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment]. Perjanjian ini disepakati dengan suara bulat oleh PBB pada 10 Desember 1984 dan telah ditandatangani Amerika pada tahun 1988.
“Jika ia [Prabowo.red] memang melakukan perjalanan ke Amerika, pemerintah Amerika memiliki kewajiban berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan, pasal 5 (2) untuk menyelidiki, dan jika ada cukup bukti yang dapat diterima bahwa ia bertanggung jawab secara pidana terhadap penyiksaan, maka ia sedianya diadili atau diekstradisi ke negara lain mana pun yang bersedia menjalankan yurisdiksi atas kejahatan yang dituduhkan,” tulis surat itu.
Ke-12 LSM itu menggarisbawahi bahwa “mengijinkan Prabowo bepergian secara bebas ke Amerika untuk bertemu dengan para pejabat senior pemerintah berpotensi melanggar Leahy Laws dan akan menjadi bencana bagi hak asasi manusia di Indonesia.”
Leahy Laws adalah undang-undang hak asasi manusia yang melarang Departemen Luar Negeri dan Departemen Pertahanan Amerika memberikan bantuan militer kepada unit pasukan keamanan yang melanggar hak asasi dengan impunitas. Dinamakan Leahy Laws karena mengambil nama sponsor utama undang-undang ini yaitu senator Partai Demokrat dari negara bagian Vermont, Patrick Leahy.
Pentagon Konfirmasi Kunjungan Prabowo
Juru Bicara Pentagon John Supple pekan lalu mengukuhkan bahwa Departemen Pertahanan Amerika menerima Prabowo Subianto di Pentagon untuk memperkuat hubungan pertahanan bilateral di antara Amerika dan Indonesia. Beberapa topik yang akan dibahas dalam pertemuan diantara kedua pejabat itu antara lain isu regional, perdagangan pertahanan, kerjasama keamanan, kegiatan militer-dengan-militer, dan tanggapan terhadap Covid-19.
Hingga laporan ini disampaikan VOA belum berhasil mendapatkan jadwal acara Prabowo dan pernyataan lain terkait hal itu. Sumber-sumber VOA yang tidak ingin disebut namanya hanya mengatakan “seluruh keterangan resmi akan disampaikan bersama pihak Kementerian Pertahanan Indonesia dan Pentagon.”
Menhan AS dan Indonesia Lakukan Pembicaraan Telepon
Awal Agustus lalu Prabowo dan Menhan AS Mark Esper melakukan pembicaraan telepon untuk membahas kerjasama militer di era pandemi virus corona, keamanan maritim, latihan militer dan akuisisi piranti pertahanan.
Dalam kesempatan itu Prabowo juga menyampaikan terima kasih kepada Amerika karena membantu mengirim ventilator dan bantuan untuk mengatasi perebakan virus corona yang bernilai 12,3 juta dolar (Rp 181 miliar). Keterangan pers dari Kedutaan Amerika di Jakarta menyatakan kedua pejabat menunjukkan keinginan untuk bertemu secara langsung.
Juru Bicara Menteri Pertahanan RI Dahnil Simanjuntak pekan lalu mengatakan sesuai prinsip politik bebas aktif, Indonesia tidak terlibat aliansi militer dengan negara mana pun, “namun demi menjaga kedekatan yang sama dengan semua negara, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto selama ini aktif melakukan diplomasi pertahanan ke berbagai negara termasuk Amerika.” Untuk itu Prabowo akan memenuhi undangan resmi pemerintah Amerika melalui Menteri Pertahanan Mark Esper, tandasnya. [em/aa]