Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Peringatan Hari Ibu 2014 di Gelanggang Olah Raga Ciracas Jakarta, Senin (22/12), resmi memberikan grasi kepada aktivis perempuan Eva Susanti Bande.
Eva Bande dihukum oleh Pengadilan Negeri Luwuk, Sulawesi Tengah, selama empat tahun karena memperjuangkan hak tanah rakyat. Presiden memastikan, perjuangan Eva di bidang agraria didukung penuh oleh Pemerintah.
"Pada hari ini juga saya telah berikan grasi kepada aktivis perempuan yang memperjuangkan hak-hak agraria masyarakat di Sulawesi Tengah. Beliau bernama ibu Eva Susanti Bande. Beliau memperjuangkan hak-hak agrarian masyarakat, yang sebelumnya dihukum empat tahun penjara oleh pengadilan. Dan hari ini saya berikan grasi karena saya tau yang diperjuangkan oleh ibu Eva Bande ini adalah hak-hak rakyat. Yang berkaitan dengan tanah, yang berkaitan dengan tanah. Saya kira-kira hal seperti inilah yang terus harus kita perjuangkan," kata Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi memastikan kasus yang menimpa Eva Bande adalah yang terakhir. Presiden menegaskan, untuk kedepannya tidak ada lagi penahanan terhadap aktivis perempuan.
"Jangan sampai ada lagi aktivis-aktivis perempuan yang memperjuangkan hak-haknya atau memperjuangkan hak-hak rakyat justru malah akhirnya masuk ke tahanan atau sel. Jangan ada hal seperti itu lagi," tambah Presiden Jokowi.
Menanggapi pemberian grasi dari Presiden, Eva Bande menyatakan rasa terima kasihnya. Eva mengatakan pemberian grasi ini merupakan bentuk komitmen Presiden Jokowi dalam menyelesaikan konflik agraria di seluruh Indonesia.
"Kita tau visi dan misi Presiden Jokowi untuk penyelesaian konflik agraria dan menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis dan petani. Dan saya kira ini adalah bentuk tanggung jawab dan implementasi dari Presiden Jokowi," kata Eva.
Eva terjerat kasus hukum karena dianggap memprovokasi warga untuk mendemo PT Kurnia Luwuk pada Mei 2010. Perusahaan itu bergerak di bidang perkebunan sawit dan menggunakan lahan seluas 2.600 hektare.
Para petani menilai perusahaan itu telah mencaplok area hutan Suaka Margasatwa Bangkiriang dan mengubahnya menjadi perkebunan sawit. Selain hutan, perusahaan juga menggusur lahan adat milik masyarakat Tau Taa Wana.
Demo tersebut tak direspon, lalu warga merusak aset perusahaan tersebut. Eva dimintai pertanggungjawaban dan dihadirkan ke persidangan. Pada 15 November 2011, Pengadilan Negeri Luwuk menjatuhkan hukuman empat tahun penjara. Vonis itu dikuatkan pada 10 Februari 2011 oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palu. Ia lalu kasasi, dan MA menguatkan hukuman PT pada 2 April 2013. Eva lalu mengajukan grasi.
Direktur Pidana Kementerian Hukum dan HAM RI Salahuddin menjelaskan dalam mengabulkan grasi yang diajukan Eva Bande, Presiden juga memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung.
"Presiden juga memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Dan beliau juga sebagai pemegang hak prerogatif punya pertimbangan. Dan dengan itu Presiden memutuskan menerima permohonan grasi ibu Eva," jelas Salahuddin.