JAKARTA —
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan segera mengambil sikap dengan sejumlah pertimbangan khusus terkait penetapan status tersangka Menteri Agama Suryadharma Ali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam kasus korupsi penyelewengan dana haji.
Juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di Pangkalan Udara Halim Perdana Kusuma Jakarta Sabtu (24/5) usai mendampingi Presiden dalam kunjungan ke Filipina, menekankan agar Suryadharma Ali untuk saat ini berkonsentrasi atas kasus dugaan korupsi yang disangkakan atas dirirnya.
"Yang jelas pandangan bapak Presiden terhadap kasus ini agar pak Suryadharma Ali bisa lebih konsentrasi terhadap kasus yang disangkakan kepada beliau. Dalam hal ini tentu adanya status tersangka. Tentu ada pertimbangan khusus dari Presiden," kata Julian Aldrin Pasha. "Disamping itu kita juga tau bahwa seorang menteri adalah seorang top decision maker di dalam kementrian, tentunya trust masyarakat atau rasa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga atau institusi harus dijaga. Beliau akan dipanggil dalam waktu dekat," lanjutnya.
Julian menambahkan, Presiden setiap saat selalu menekankan pentingnya penegakan hukum. Hal itu berlaku sama di depan hukum termasuk terhadap seorang menteri.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menjelaskan, Presiden akan memanggil Suryadharma Ali, Senin (26/5) untuk dimintai penjelasannya mengenai penetapan status tersangka korupsi dana haji. Menjawab pertanyaan wartawan, Sudi memastikan ada kemungkinan Suryadharma Ali akan diberhentikan oleh Presiden.
"Ya tentu kita lihat sikap beliau. Kalau dia mengundurkan diri untuk konsentrasi kasusnya, ya tentu akan diberhentikan nanti. Kalau dia tidak mau mundur, ya nanti ada pertimbangan dari Presiden demi kelancaran tugas di kementrian Agama. Presiden punya hak prerogatif. Ya besar kemungkinan (ada kemungkinan diberhentikan). Kita panggil Senin," jelas Sudi Silalahi.
Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2014 oleh KPK, Kamis (22/5). Dalam kasus itu, Suryadharma diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri dalam proses pengadaan pemondokan haji, katering, perjalanan ibadah haji, dan transportasi. Suryadharma juga sudah dicegah berpergian ke luar negeri.
Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan penyidik KPK masih meneliti beberapa dokumen yang disita dari kantor kementrian Agama. Hal ini dilakukan untuk melihat kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Kita baru melakukan penyitaan dokumen. Dari dokumen-dokumen itulah setelah kita melakukan investigasi dan penelusuran baru kita tentukan," kata Ketua KPK Abraham Samad.
Juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di Pangkalan Udara Halim Perdana Kusuma Jakarta Sabtu (24/5) usai mendampingi Presiden dalam kunjungan ke Filipina, menekankan agar Suryadharma Ali untuk saat ini berkonsentrasi atas kasus dugaan korupsi yang disangkakan atas dirirnya.
"Yang jelas pandangan bapak Presiden terhadap kasus ini agar pak Suryadharma Ali bisa lebih konsentrasi terhadap kasus yang disangkakan kepada beliau. Dalam hal ini tentu adanya status tersangka. Tentu ada pertimbangan khusus dari Presiden," kata Julian Aldrin Pasha. "Disamping itu kita juga tau bahwa seorang menteri adalah seorang top decision maker di dalam kementrian, tentunya trust masyarakat atau rasa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga atau institusi harus dijaga. Beliau akan dipanggil dalam waktu dekat," lanjutnya.
Julian menambahkan, Presiden setiap saat selalu menekankan pentingnya penegakan hukum. Hal itu berlaku sama di depan hukum termasuk terhadap seorang menteri.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menjelaskan, Presiden akan memanggil Suryadharma Ali, Senin (26/5) untuk dimintai penjelasannya mengenai penetapan status tersangka korupsi dana haji. Menjawab pertanyaan wartawan, Sudi memastikan ada kemungkinan Suryadharma Ali akan diberhentikan oleh Presiden.
"Ya tentu kita lihat sikap beliau. Kalau dia mengundurkan diri untuk konsentrasi kasusnya, ya tentu akan diberhentikan nanti. Kalau dia tidak mau mundur, ya nanti ada pertimbangan dari Presiden demi kelancaran tugas di kementrian Agama. Presiden punya hak prerogatif. Ya besar kemungkinan (ada kemungkinan diberhentikan). Kita panggil Senin," jelas Sudi Silalahi.
Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2014 oleh KPK, Kamis (22/5). Dalam kasus itu, Suryadharma diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri dalam proses pengadaan pemondokan haji, katering, perjalanan ibadah haji, dan transportasi. Suryadharma juga sudah dicegah berpergian ke luar negeri.
Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan penyidik KPK masih meneliti beberapa dokumen yang disita dari kantor kementrian Agama. Hal ini dilakukan untuk melihat kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Kita baru melakukan penyitaan dokumen. Dari dokumen-dokumen itulah setelah kita melakukan investigasi dan penelusuran baru kita tentukan," kata Ketua KPK Abraham Samad.