Tautan-tautan Akses

Presiden Diminta Cabut Bintang Jasa Utama Eurico Guterres


Eurico Guterres, mantan milisi pro-integrasi Timor Timur (foto: dok).
Eurico Guterres, mantan milisi pro-integrasi Timor Timur (foto: dok).

Amnesty International Indonesia meminta Presiden Joko Widodo mencabut penghargaan Bintang Jasa Utama yang diberikan kepada mantan milisi pro-integrasi Timor Timur, Eurico Barros Gomes Guterres. 

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena mengatakan pemberian penghargaan Bintang Jasa Utama kepada mantan milisi pro-integrasi Timor Timur, Eurico Guterres mencederai hak asasi manusia di Indonesia. Sebab, catatan Amnesty, Guterres merupakan terduga pelaku pelanggaran HAM di Timor Leste pada 1999. Karena itu, Wirya meminta Presiden Joko Widodo untuk mencabut penghargaan tersebut dari Guterres.

"Bintang Jasa Utama ini dulu pernah diberikan kepada Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tokoh HAM yang kita hormati bersama. Kemudian penghormatan yang sama diberikan kepada terduga pelaku kejahatan kemanusiaan," jelas Wirya kepada VOA, Minggu (15/8).

Wirya mengingatkan pernyataan Presiden Jokowi pada Hari HAM Sedunia pada 10 Desember 2020, yang menyebut pemerintah tidak pernah berhenti menuntaskan masalah HAM masa lalu. Namun, ia mempertanyakan pelaksanaan pernyataan tersebut jika pemerintah justru memberikan tanda jasa kepada terduga pelaku pelanggaran HAM.

Mantan milisi pro-integrasi Timor Timur, Eurico Barros Gomes Guterres (foto: AP).
Mantan milisi pro-integrasi Timor Timur, Eurico Barros Gomes Guterres (foto: AP).

"Kami juga mendesak pemerintah untuk lebih menunjukkan komitmen pada penegakkan hak asasi manusia dengan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia, baik di masa lalu maupun kasus-kasus yang terkini.”

Amnesty International Indonesia juga menuliskan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo untuk menyatakan keberatan atas pemberian Bintang Jasa Utama ke Eurico Guterres.

Menkopolhukam: Guterres Diberi Penghargaan Karena Pernah Berjuang Membangun Timor Timur

Menko Polhukam Mahfud Md. (Foto dok: REUTERS)
Menko Polhukam Mahfud Md. (Foto dok: REUTERS)

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md yang juga sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan mengatakan Eurico Guterres mendapat penghargaan karena pernah berjuang bersama membangun Timor Timur sebagai bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). kendati, Mahfud tidak menjelaskan perjuangan apa yang dilakukan Gutterres bersama kekuatan NKRI.

"Dia sekarang Ketua Umum Umum Uni Timor Aswain (UNTAS) dan Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur," jelas Mahfud melalui akun Youtube Kemenko Polhukam yang diunggah Sabtu (14/8/2021).

Eurico Guterres mendapat tanda jasa bersama tiga ratusan orang dari Presiden Jokowi pada 12 Agustus 2021 sebagai bagian dari rangkaian peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Eurico bersama belasan ribu mantan milisi pro-integrasi Timor Timur sebelumnya juga mendapat piagam Patriot Bela Negara dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

MK Bebaskan Guterres Tahun 2008

Eurico yang merupakan mantan wakil panglima Pasukan Pejuang Integrasi (PPI) dan komandan kelompok milisi Aitarak diindikasikan terlibat dalam berbagai pelanggaran HAM berat di Timor Timur pada 1999. Pengadilan Negeri HAM Ad Hoc di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pernah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Eurico. Ia dinyatakan terlibat dalam serangan milisi Aitarak terhadap pemimpin gerakan kemerdekaan Timor Timur. Sebanyak 12 orang terbunuh dalam serangan tersebut. Namun, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali Eurico dan membebaskan Gutteres pada 2008.

Laporan Komisi Pengakuan, Kebenaran, dan Rekonsiliasi (CAVR) Timor Leste juga menyebut Eurico terlibat dalam pembantaian di gereja di Liquica, Timor Timur, yang terjadi pada 6 April 1999. Menurut estimasi PBB, ada setidaknya 200 warga Timor Timur yang dibunuh dalam kejadian tersebut. Namun, Eurico belum pernah dibawa ke pengadilan atas kasus tersebut. [sm/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG