Presiden Joko Widodo, Senin (19/11) menyampaikan dukungan bagi Baiq Nuril, mantan guru honorer SMAN Mataram, NTB, yang menjadi korban pelecehan kekerasan seksual dan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung dinyatakan bersalah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik ITE, untuk mencari keadilan.
Presiden Joko Widodo mengatakan ia menghormati putusan kasasi MA, dan “sebagai kepala pemerintahan, saya tidak mungkin, tidak bisa intervensi putusan tersebut.” Tetapi menurutnya ada jalan lain bagi Baiq Nuril untuk mencari keadilan dengan mengajukan “Peninjauan Kembali” atau PK.
"Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan," ujar Presiden Jokowi seusai blusukan di Pasar Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, hari Senin (19/11).
"Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke presiden. Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke presiden, nah nanti itu bagian saya," tegas Joko Widodo. [em]