Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di kantor Presiden Jakarta, Jumat (21/10) menjelaskan setelah sebelumnya pemerintah memfokuskan diri pada penguatan pondasi ekonomi, saat ini pemerintah tengah mereformasi bidang hukum di Indonesia. Reformasi hukum yang hendak dilakukan oleh pemerintah menurut Wiranto terbagi dalam tiga ruang lingkup diantaranya adalah penataan regulasi.
"Mengapa? Karena di sana banyak regulasi yang tumpang tindih, regulasi yang tidak efisien, regulasi yang justru tidak menguntungkan dari sisi penegakan hukum. Yang kedua pembenahan lembaga dan aparat penegak hukum itu sendiri. Dalam pembenahan ini, pemerintah menyasar pada lembaga maupun aparat yang secara nyata tidak menjalankan tugasnya dengan proporsional dan profesional. Yang ketiga adalah membangun budaya hukum di kalangan masyarakat," kata Wiranto.
Dalam arahannya, lanjut Wiranto, Presiden menitikberatkan reformasi hukum yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat karena sifatnya yang penting dan sangat merisaukan. Karenanya, dalam tahap pertama ini, pemerintah kemudian memfokuskan diri pada lima perkara hukum.
"Dari pertimbangan itu maka reformasi hukum tahap pertama ada lima. Yang pertama pemberantasan pungutan liar. Pemberantasan penyelundupan. Lalu percepatan pelayanan SIM, STNK, dan BPKB. Kemudian relokasi lapas yang telah over-capacity. Dan perbaikan layanan hak paten merk dan desain," imbuhnya.
Khusus untuk pemberantasan pungli, lanjut Wiranto, Pemerintah sangat serius menangani ini karena ada tanggapan publik yang sangat luas.Wiranto juga mengajak peran aktif masyarakat dalam mendukung pemberantasan pungli di seluruh wilayah Indonesia. Karena tim saber pungli sangat terbuka bagi laporan yang datang dari masyarakat.
"Satgas ini terbuka terhadap masukan dari masyarakat, artinya terbuka terhadap pelibatan masyarakat langsung. Jadi yang mencari di mana tempat-tempat terjadinya pungli itu tidak hanya satgas, tidak hanya unit saber pungli, tetapi masyarakat diminta untuk ikut aktif melaporkan," jelas Wiranto.
Pemerintah, tambah Wiranto, telah menyediakan saluran khusus bagi masyarakat dalam melaporkan segala bentuk pungutan liar yang terjadi. Masyarakat umum dapat melaporkannya melalui laman saberpungli.id atau dapat langsung melaporkannya melalui SMS ke nomor 1193 dan menghubungi call center di nomor 193.
Tim Sapu Bersih Pungutan Liar atau Tim Saber Pungli dalam operasinya dipimpin langsung oleh Menko Polhukam Wiranto, membawahi jajaran dibawahnya sebagai pelaksana lapangan yaitu Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tim ini dipastikan akan mengawal pemberantasan pungli, baik di pusat maupun daerah.
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksmana Bondan kepada VOA mengapresiasi pembentukan Tim Saber Pungli oleh Presiden. Namunmenurut Ganjar, Presiden seharusnya lebih memaksimalkan kerja dari aparat penegak hukum ketimbang membuat sebuah tim satgas.
"Pungli itu adalah kejahatan korupsi. Jadi kejahatan yang sebetulnya kalau secara hukum sudah ada institusi yang berwenang melakukan penindakan. Kita mengapresiasi Presiden memberikan perhatian khusus kepada pungli. Tapi membentuk satuan khusus menurut saya itu langkah yang tidak efektif. Karena sebagai sebuah kejahatan, dia sudah bisa ditangani oleh aparat penegak hukum yang sudah ada," kata Ganjar Laksmana Bondan.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam keterangannya di Kantor Presiden Jumat (21/10) menjelaskan, Presiden Joko Widodo telah mengingatkan jajarannya agar gerakan sapu bersih pungli tidak hanya dilakukan di luar institusi penegakan hukum, tapi juga menyasar kepada lembaga penegakan hukum itu sendiri.
"Presiden menyampaikan pesan yang sangat kuat bahwa saber pungli ini jangan hanya mengejar yang di luar tetapi juga ke dalam karena unsur yang terlibat di dalamnya seperti kepolisian, kejaksaan, Kemendagri, maka tentunya juga harus berani untuk membersihkan ke dalam," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung. [aw/gp]
Dari Jakarta Andylala melaporkan untuk VOA Washington