Beberapa jam setelah presiden negara tersebut mengumumkan keadaan darurat, pasukan keamanan Maladewa (Maldives) memaksa masuk ke gedung Mahkamah Agung dan Selasa (6/2) pagi menangkap Hakim Agung Abdulla Saeed dan seorang hakim lainnya.
Polisi mengatakan dalam sebuah pesan Twitter bahwa mereka telah menangkap Saeed dan Hakim MA Ali Hameed "untuk penyelidikan yang sedang berlangsung". Mereka tidak memberikan rincian tentang tuduhan atau dakwaan terhadap dua hakim tersebut.
Pasukan keamanan pada Senin (5/2) juga menahan mantan presiden Maumoon Abdul Gayoom, kata juru bicara mantan presiden tersebut.
Presiden Maladewa Abdulla Yameen mengumumkan keadaan darurat 15 hari setelah menolak mematuhi perintah Mahkamah Agung untuk membebaskan sejumlah pemimpin politik yang ditahan.
"Selama masa ini, meski hak-hak tertentu akan dibatasi, gerakan umum, layanan dan bisnis tidak akan terpengaruh," kata kantor presiden dalam pernyataannya.
"Pemerintah Maladewa juga ingin meyakinkan semua warga Maladewa dan masyarakat internasional bahwa keselamatan semua orang Maladewa dan orang asing yang tinggal dan mengunjungi Maladewa akan dijamin," kata kantor presiden menambahkan.
Pemerintahan Yameen menolak perintah MA pekan lalu untuk membebaskan para tahanan tersebut, dan pada Senin meminta pengadilan tinggi itu mencabutnya.
Kelompok hak asasi manusia Amnesty International mencela keadaan darurat itu Senin, memperingatkan bahwa hal itu dapat menyebabkan "penindasan lebih lanjut" terhadap hak asasi manusia di negara tersebut. [as/al]