Juri di negara bagian Carolina Selatan menyatakan seorang pria kulit putih bersalah melakukan kejahatan karena kebencian dengan menembak mati sembilan jemaah kulit hitam di gereja Charleston tahun lalu.
Dylann Roof, 22, juga dinyatakan bersalah menghalangi pelaksanaan ibadah orang-orang yang ditembaknya ketika mereka sedang mengadakan studi Alkitab di Gereja Episcopal tanggal 17 Juni 2015.
Juri membahas dan memutuskan kurang dari dua jam setelah mendengarkan kesaksian berbagai orang selama enam hari. Roof sendiri tidak menunjukkan emosi saat vonis dibacakan.
Roof akan menghadapi juri yang sama pada tanggal 3 Januari dalam sidang tahap kedua untuk memutuskan apakah ia akan dihukum mati atau dihukum penjara seumur hidup tanpa bisa mendapat pembebasan bersyarat.
Dalam pengakuannya kepada FBI, Roof mengatakan ia melakukan pembunuhan setelah meneliti "kejahatan warga kulit hitam terhadap kulit putih'' di internet. Dalam rekaman panjang yang diputar dalam sidang, Roof mengatakan kepada agen FBI ia memilih gereja Emanuel karena gereja itu penting bagi masyarakat kulit hitam.
Gereja itu adalah yang tertua di selatan Amerika dan salah seorang pendirinya, Denmark Vesey, memimpin pemberontakan budak yang gagal tahun 1822 sehingga gereja itu harus melakukan kegiatan secara sembunyi-sembunyi.
Roof, yang dijatuhi hukuman atas ke-33 tuduhan dalam kasus itu, mengatakan ia merasa terdorong untuk bertindak melihat cara orang kulit putih diperlakukan oleh orang kulit hitam. Dia mengatakan kepada jaksa bahwa tindakannya itu "sangat kecil'' dibandingkan dengan apa yang dinyatakannya sebagai kejahatan berdasar kebencian dimana orang putih menjadi korban. [sp/ Isa]