Pria yang membakar lembaran Al-Quran di luar sebuah masjid di Stockholm, yang memicu aksi protes dan gelombang kecaman, mengatakan kepada media Swedia, Kamis (29/6), bahwa ia berniat kembali membakar Al-Quran dalam 10 hari ke depan.
Setelah diizinkan berunjuk rasa oleh kepolisian Swedia, Salwan Momika, 37 tahun, menginjak-injak kitab suci umat Islam itu dan membakar beberapa halaman Al-Quran di depan masjid terbesar di Ibu Kota Swedia pada Rabu (28/6).
Pembakaran Al-Quran yang bertepatan dengan hari Iduladha dan akhir ibadah haji di Mekah, Arab Saudi, itu memicu amarah di seantero Timur Tengah dan negara lainnya.
Kepada surat kabar Expressen, Momika mengatakan, ia tahu tindakannya akan memicu reaksi. Ia juga mengaku menerima “ribuan ancaman pembunuhan.”
Meski demikian, ia berencana melakukan aksi lebih jauh beberapa minggu ke depan.
“Dalam 10 hari ke depan, saya akan membakar bendera Irak dan Al-Quran di depan kedutaan besar Irak di Stockholm,” ungkap Momika.
Kepolisian Swedia telah memberinya izin sesuai perlindungan kebebasan berbicara. Namun, mereka mengatakan telah membuka penyelidikan terkait “penghasutan terhadap suatu kelompok etnis,” mengingat pria itu melakukan aksi bakar Al-Quran pada jarak yang begitu dekat dengan masjid.
Meski demikian, Momika menyangkal bahwa aksinya tergolong sebuah “kejahatan berdasar kebencian” atau “penghasutan terhadap kelompok mana pun.”
“Polisi berhak menyelidiki apakah pembakaran itu termasuk kejahatan berdasar kebencian. Mereka bisa jadi benar, bisa jadi salah,” kata Momika kepada surat kabar itu. Ia mengatakan, pada akhirnya pengadilan yang akan menentukan.
Pemberian izin kepolisian untuk aksi unjuk rasa itu dilakukan dua minggu setelah salah satu pengadilan banding Swedia menolak keputusan polisi untuk menolak pengajuan izin dua aksi unjuk rasa di Stockholm yang memasukkan aksi bakar Al-Quran.
Pada saat itu, polisi menolak atas dasar keamanan, menyusul aksi bakar Al-Quran sebelumnya, pada bulan Januari, di luar kedutaan besar Turki, yang disusul oleh demonstrasi selama berminggu-minggu, dengan seruan boikot produk-produk Swedia dan menghambat permohonan negara itu untuk menjadi anggota Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organization/NATO) – yang dihalangi oleh Ankara.
Namun, pengadilan banding memutuskan bahwa kepolisian tidak boleh melarang aksi tersebut, dengan alasan bahwa kekhawatiran kondisi keamanan yang diungkapkan kepolisian tidak cukup untuk melarangnya. [rd/ft]
Forum