Tautan-tautan Akses

Provinsi Papua Minta Freeport Bayar Pajak


Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri) memberikan keterangan pada pers di Kantor Presiden RI di Jakarta. (Foto: dok)
Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri) memberikan keterangan pada pers di Kantor Presiden RI di Jakarta. (Foto: dok)

Gubernur Papua Lukas Enembe meminta perusahaan Freeport segera membayar US$376 juta dalam bentuk pajak dan denda sesuai dengan putusan pengadilan dalam perkara pemakaian air oleh perusahaan tambang Amerika itu.

Gubernur Enembe, Jumat (27/1) mengatakan bahwa bahwa pengadilan pajak memutuskan tanggal 17 Januari bahwa Freeport harus membayar pajak yang lebih besar atas pemakaian air dari dua sungai di Papua, antara Januari 2011 sampai Juli 2015 untuk keperluan tailings dari kegiatan pertambangannya.

Sesuai undang-undang Indonesia, pembayaran harus dilakukan sekitar 30 hari setelah putusan jatuh. Freeport diduga akan naik banding.

Menurut Enembe, propinsi mengklaim pajak itu berdasarkan keputusan pemerintah setempat tahun 2011. Freeport sendiri mengatakan pihaknya seharusnya membayar pajak lebih rendah berdasarkan kontrak yang sudah puluhan tahun dengan pemerintah Indonesia. [al]

Recommended

XS
SM
MD
LG