Tautan-tautan Akses

Puerto Rico Terancam Gagal Bayar Utang


Para anggota Kongres AS membahas restrukturisasi utang bagi pemerintah Puerto Rico di Washington DC (8/6).
Para anggota Kongres AS membahas restrukturisasi utang bagi pemerintah Puerto Rico di Washington DC (8/6).

Mahkamah Agung AS menolak untuk mengizinkan Puerto Rico menata-kembali utangnya, sehingga kawasan Amerika itu bisa gagal bayar utang (default).

Dalam putusan Mahkamah Agung 5 lawan 2, hari Senin (13/6) dinyatakan, hukum kebangrutan federal tidak memungkinkan Puerto Rico memberlakukan undang-undang sendiri, untuk mengurangi miliaran dolar utangnya.

Puerto Rico yang harus membayar utang sebesar $70 miliar, mengeluarkan peraturan tahun 2014 untuk menata-kembali utang-utangnya supaya bisa terus memberikan pelayanan umum.

Pengadilan yang lebih rendah telah membatalkan peraturan itu , dengan mengutip undang-undang federal yang memungkinkan negara-negara bagian di AS, tapi tidak termasuk Puerto Rico, untuk menempatkan kota-kota atau sarana pelayanan umum mereka di bawah perlindungan hukum kebangkrutan federal.

Keputusan Mahkamah Agung itu menutup salah satu dari beberapa cara yang bisa digunakan Puerto Rico untuk menyelesaikan krisis itu.

Sekarang, wilayah itu harus melihat apakah Senat AS akan menyetujui RUU yang akan memungkinkan badan yang ditunjuk pemerintah federal untuk membantu wilayah itu merundingkan utangnya. DPR AS telah meloloskan RUU itu pekan lalu.

Anggota parlemen AS sedang memusatkan pada tenggat waktu 1 Juli ketika sekitar dua milyar dolar harus dibayarkan kepada kreditor Puerto Rico.

Sekitar 45 persen dari 3,5 juta rakyat Puerto Rico hidup dalam kemiskinan, yang telah memaksa puluhan ribu dari mereka melarikan diri ke daratan Amerika.

Rakyat Puerto Rico adalah warganegara Amerika, tetapi tidak boleh memilih dalam pemilu presiden. Pulau itu memiliki anggota Kongres yang tidak punya hak voting. [ps/ii]

Recommended

XS
SM
MD
LG