Setahun Pelaksanaan Qanun Jinayat di Aceh, Menteri Dalam Negeri didesak untuk mengevaluasi dan mengkaji ulang qanun jinayat tersebut karena dianggap melanggar hak asasi manusia dan diskriminatif terhadap perempuan. Fathiyah Wardah reporter VOA melaporkannya dari Jakarta.