Perintah dari Dewan Tertinggi Radio dan Televisi (RTUK) hari Rabu lalu itu juga berlaku kepada badan penyiaran Jerman Deutsche Welle dan Euronews, kata anggota oposisi di dewan RTUK.
“Keputusan diambil dengan mayoritas suara, dan 72 jam diberikan kepada situs web amerikaninsesi.com, dw.com/tr, dan tr.euronews.com untuk mendapatkan lisensi,” kata Ilhan Tasci, anggota RTUK itu dalam sebuah cuitan.
Tasci, yang ditunjuk sebagai anggota dewan oleh Partai Rakyat Republik yang beroposisi, mengkritik keputusan itu, menyebutnya sebagai serangan lebih lanjut terhadap kebebasan media di Turki.
Keputusan itu didasarkan pada regulasi yang mulai berlaku pada Agustus 2019.
Ketika itu, beberapa aktivis kebebasan media mengemukakan keprihatinan terkait kemungkinan penyensoran karena regulasi itu memberikan kewenangan kepada RTUK untuk mengontrol semua konten online.
Selain itu, dengan regulasi tersebut, RTUK diberi wewenang untuk meminta lisensi penyiaran dari “penyedia layanan media” agar siaran radio, TV, dan layanan media audiovisual berdasarkan permintaan pelanggan, dapat melanjutkan eksistensi mereka secara online.
“Penyedia layanan media” telah didefinisikan secara luas dalam regulasi itu mencakup media berita online dan platform streaming digital seperti Netflix. Lisensi siaran, yang berlaku 10 tahun, berbiaya $7.382 untuk platform streaming digital dan siaran TV online.
Regulasi itu memungkinkan RTUK menetapkan denda, membekukan siaran selama tiga bulan atau membatalkan lisensi siaran jika pemegang lisensi itu tidak mengikuti peraturan RTUK.
RTUK telah memberlakukan regulasi itu di kalangan platform streaming digital. Pada November 2020, Netflix dan Amazon Prime Video menerima lisensi itu dari regulator, kata ketua RTUK Ebubekir Sahin di Twitter.
Pada Desember 2021, RTUK memerintahkan Netflix untuk menyingkirkan film Spanyol More the Merrier, dengan mengatakan film itu berdasarkan fiksi di mana “diperlihatkan homoseksualitas, hubungan inses dan bertukar pasangan” dan memuat adegan-adegan tidak bermoral yang melanggar “nilai-nilai spiritual masyarakat.”
Pengumuman pada Rabu lalu itu menandai pertama kalinya RTUK menggunakan kewenangan regulasinya terhadap media berita online. [uh/ab]