Setelah Komisi Pemilihan Umum, Rabu (20/3) menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang dalam Pilpres 2024, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Kamis (21/3) langsung menggugat hasil Pemilu itu ke Mahkamah Konstitusi. Langkah yang sama juga akan ditempuh kubu pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Menurut rencana pasangan nomor urut 3 ini akan menggugat ke MK pada Jumat atau Sabtu (23/3).
Ganjar Pranowo dalam jumpa pers mengatakan permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan presiden 2024 ke MK ini merupakan langkah untuk meluruskan demokrasi agar kembali ke aturan yang berlaku. Ganjar menegaskan pihaknya akan menerima apapun hasil keputusan MK, yang merupakan benteng terakhir penjaga demokrasi.
"Setelah pengumuman (KPU) tadi malam, tim Ganjar-Mahfud sudah bersepakat kalau semuanya ini harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan baik maka benteng terakhirnya adalah Mahkamah Konstitusi. Kami sudah menyiapkan tim hukum untuk segera mendaftarkan (gugatan ke Mahkamah Konstitusi) apakah besok atau Sabtu untuk kami menyampaikan seluruh yang ada untuk menjadi pertimbangan hakim konstitusi nantinya," katanya.
Beberapa laporan dugaan kecurangan dari masyarakat ini mencakup keterlibatan aparat negara dari tingkat pusat hingga daerah dalam pemberian bantuan sosial yang sangat masif, hingga jumlah bantuan sosial yang dibagikan secara tiba-tiba menjelang pencoblosan surat suara.
Ganjar menilai ini momentum yang tepat bagi Mahkamah Konstitusi untuk menunjukkan kredibilitasnya dan mengembalikan marwah demokrasi di Indonesia.
Bagaimana Nasib Hak Angket?
Selain mengajukan gugatan hukum ke MK, PDI-Perjuangan, sebagai salah satu partai besar yang mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai calon presiden dan calon wakil presiden – mengatakan sudah siap menggulirkan hak angket di DPR, hanya tinggal masalah administrasi.
Mahfud MD: Ajukan Gugatan untuk Beri Pelajaran Berharga pada Generasi Mendatang
Dalam kesempatan yang sama cawapres yang juga mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan gugatan hukum yang diajukan ke MK juga bertujuan memberi warisan pelajaran kepada generasi mendatang.
"Kita ingin mewariskan kepada generasi yang akan datang jangan terjadi perusakan terhadap demokrasi dan hukum. Kalau demokrasi dan hukum dirusak, nanti akan terjadi lagi yang akan datang kalau mau pemilu, Anda dekat dengan kekuasaan dan duit. Lalu orang biasa yang hebat hebat tidak bisa tampil untuk ikut ngurusi negara," ujarnya.
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis masih enggan mengungkapkan isi permohonan gugatan hukum yang akan diajukannya. Tetapi memastikan kesiapan saksi dan bukti.
Pakar Saran Ajukan Gugatan dengan “Petitum”
Pakar hukum tata negara di Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan dua kubu calon pasangan bisa mengajukan gugatan dengan petitum “melanggar asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu yang mempengaruhi hasil.
Kedua kubu juga dapat memasukan putusan Mahkamah Konsititusi No. 90/PUU-XXI/2023, yang membuat Gibran dicalonkan sebagai calon wakil presiden, ke dalam materi gugatan, tambahnya.
Meskipun tim hukum masing-masing kubu mengatakan tidak terlalu fokus pada angka rekapitulasi, menurutnya angka perolehan suara tetap harus disampaikan dalam gugatan.
"Jadi yang bisa digunakan adalah memastikan telah terjadi pelanggaran asas pemilu dan prinsp penyelenggaraan pemilu, sebagaimana dilindungi di pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 3 UU Pemilu. Kalaulah kemudian asas dan prinsip penyelenggaraan itu rusak, tentu hasilnya juga rusak," tuturnya.
KPU Tetapkan Prabowo Sebagai Pemenang Pilpres 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengumumkan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut nomor 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai pemenang Pilpres 2024 karena telah meraih perolehan suara terbanyak dengan 96.214.691 suara atau berarti 58,58 persen dari total 164.270.475 suara sah. Jumlah ini jauh melampaui dua pasangan capres-cawapres lainnya yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. [fw/em]
Forum