Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru-baru ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun sebagian kelompok masyarakat sipil mempertanyakan proses revisi yang dinilai tertutup.