Gubernur Rhode Island membela keputusannya untuk mengajukan rancangan undang-undang yang akan memberlakukan pajak bagi rumah liburan yang mewah, pajak yang disebut banyak orang sebagai "pajak Taylor Swift."
Dalam rancangan UU itu, Gubernur Gina Raimando mengajukan agar rumah yang tidak menjadi domisili utama dan berharga lebih dari $1 juta akan dikenakan pajak barang mewah. Menurutnya, usulan ini akan dapat mendatangnya pemasukan $12 juta bagi pemerintah negara bagian Rhode Island.
Bintang musik pop Taylor Swift memilki sebuah rumah mewah di tepi pantai, di Westerly, Rhode Island.
Menurut Raimondo, pemasukan dari pajak rumah mewah ini akan digunakan untuk menciptakan lapangan kerja. Ia ingin menghapus $190 juta defisit anggaran tanpa menerapkan perubahan kebijakan perpajakan secara besar-besaran.
Asosiasi Realtor Rhode Island mengatakan pajak rumah akan membuat pembeli enggan membeli rumah liburan mereka di Rhode Island.
Raimando tidak setuju pajak akan berdampak pada keputusan calon pembeli. Menurutnya, properti di Newport di negara bagian Rhode Island, masih jauh lebih murah dibanding properti di Nantucket, negara bagian Massachusetts.