Tautan-tautan Akses

Saat Wabah Corona, Pemkab Tasik Berupaya Tutup Masjid Ahmadiyah


Penganut Ahmadiyah melaksanakan salat dzuhur berjamaah usai peringatan Isra Mi'raj di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 3 April 2019 siang. (VOA/Rio Tuasikal)
Penganut Ahmadiyah melaksanakan salat dzuhur berjamaah usai peringatan Isra Mi'raj di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 3 April 2019 siang. (VOA/Rio Tuasikal)

Pemkab Tasikmalaya, Jawa Barat, berupaya menutup masjid Al-Aqsa milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kecamatan Singaparna. Kelompok sipil mendesak Pemkab fokus mencegah wabah penyakit.

Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Bakorpakem) Pemkab Tasikmalaya berupaya menyegel masjid tersebut, Sabtu (4/4).

Penyegelan itu didasarkan pada Surat keputusan Bersama (SKB) antara Bupati Tasikmalaya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Dandim 0612 Tasikmalaya, dan Kapolres Tasikmalaya. SKB itu terkait penolakan kelompok masyarakat atas renovasi masjid.

Pengurus JAI menolak penyegelan itu. Ketua DPD JAI Tasikmalaya, Nanang Ahmad Hidayat, mengatakan Pemkab tidak memberi ruang yang adil.

Saat Wabah Corona, Pemkab Tasik Berupaya Tutup Masjid Ahmadiyah
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:36 0:00

“Bakorpakem tidak mengundang (kami) dahulu untuk klarifikasi. Tapi mereka yang kontra terhadap JAI itu diberi ruang untuk komunikasi. Kenapa untuk membahas keberatan ini, kenapa tidak Bakorpakem mengundang (kami) dahulu sebelum menerbitkan SKB?," ujarnya.

Nanang mengatakan, penolakan mulai muncul pada akhir tahun 2019, padahal renovasi masjid telah berlangsung sejak bulan Februari. Renovasi itu pun hanya mengganti struktur bangunan yang telah tua dan meninggikan menara masjid.

Petugas sempat mendatangi masjid pada bulan Januari, namun sedang tidak ada pengurus. Petugas datang kembali bulan April, dan mengundang pengurus JAI untuk menghadiri rapat di Kantor Kejaksaan Negeri. Namun JAI memilih mengirim tanggapan tertulis.

Nanang mengatakan, selain undangan datang mendadak, pihaknya tengah mengikuti anjuran pemerintah terkait COVID-19.

“Ini kan lagi anjuran pemerintah physical distancing, jaga jarak dan lain-lain, coba lah cooling down dulu lah,” tambahnya.

Legalitas SKB Dipertanyakan

Sementara itu Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Tasikmalaya, Andi Ibnu Hadi, mempertanyakan keabsahan SKB 4 pejabat Kab. Tasikmalaya itu.

Kata Andi, SKB yang melarang ibadah jemaat Ahmadiyah itu, melampaui SKB 3 Menteri tahun 2008 tentang Ahmadiyah.

“Larangan ibadah kan kalau di SKB 3 Menteri tidak ada. SKB 3 Menteri itu pada intinya kan tidak menyiarkan apa yang menjadi keyakinan di muka umum. Jadi tidak ada pelarangan ibadah,” jelasnya ketika dihubungi.

Petugas memasang baligo berisi Pergub Jabar tentang Ahmadiyah di masjid Al Aqsa, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis malam, 9 April 2020. (Courtesy: Ahmad Rizal)
Petugas memasang baligo berisi Pergub Jabar tentang Ahmadiyah di masjid Al Aqsa, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis malam, 9 April 2020. (Courtesy: Ahmad Rizal)


SKB tersebut memasukkan Pergub Jabar Nomor 12 Tahun 2011 yang melarang kegiatan Ahmadiyah. Menurut Andi, Pergub tidak bisa menjadi dasar pembuatan SKB.

“Pergubnya saja sudah bermasalah. Jadi satu produk hukum yang didasarkan pada satu produk hukum yang tidak sah. Ya ini patut dikesampingkan," tambahnya.

Karena itu, dia mendesak Pemkab mencabut SKB yang kata dia “memberikan dampak kerugian“ tersebut.

Kelompok Sipil Minta Pemkab Fokus Corona

Sementara itu, Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tasikmalaya, Nana Sumarna, mendesak Pemkab fokus menangani wabah COVID-19.

“Bukan malah menyebarkan virus yang bisa menyulut kebencian di tengah-tengah masyarakat, dengan berusaha menutup masjid Ahmadiyah dan melarang kegiatannya,” ujarnya lewat pernyataan tertulis.

Presidium Jaringan Kerja Antarumat Beragama (JAKATARUB) Wawan Gunawan mengutuk aksi Pemkab tersebut sebagai “virus intoleransi”.

“Hal ini akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan Pemkab Tasikmalaya dalam mengatasi musibah yang sedang mendesak untuk segera diselesaikan, yakni mewabahnya virus corona,” tegasnya dalam pernyataan terpisah.

Wawan meminta gubernur Jabar Ridwan Kamil mencabut Pergub Ahmadiyah yang kerap dijadikan dasar tindakan diskriminatif terhadap kelompok minoritas tersebut.

Jaringan Advokasi Jawa Barat mencatat, selain SKB Pemkab Tasik, provinsi tersebut telah memiliki 94 produk kebijakan diskriminatif, terbanyak se-Indonesia. [rt/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG