Pemerintah pusat telah menyalurkan dana Otonomi Khusus (Otsus) ke Papua selama dua dekade. Pemekaran daerah juga dilakukan untuk memperbaiki kualitas layanan birokrasi dan memenuhi tuntutan daerah. UU No 2/2021 disahkan sebagai landasan hukum baru bagi Otsus Papua.