Tiga orang oknum anggota polisi di Lumajang dijatuhi vonis mutasi demosi dan kurungan 21 hari, atas diterimanya gratifikasi dari penambangan pasir ilegal. Aktivitas tambang pasir yang ditolak warga itu menyebabkan seorang meninggal dunia dan seorang lain dirawat di rumah sakit.