Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengungkapkan kenaikan kasus harian positif COVID-19 sebesar 8.369 pada Kamis (3/12) terjadi karena pemerintah sedang meningkatkan interoperabilitas data COVID-19. Sistem ini tengah dioptimalisasi untuk menyingkronkan data COVID-19 yang ada di pusat dengan yang di daerah.
Berdasarkan hasil konsolidasi yang dilakukan oleh pemda dan Kementerian Kesehatan, ada beberapa provinsi yang memiliki perbedaan data dengan pusat, yakni Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Papua.
“Angka yang sangat tinggi ini salah satunya disebabkan karena sistem yang belum optimal untuk mengakomodasi pencatatan, pelaporan, dan validasi data, dari provinsi secara real time. Sebagai contoh Papua pada hari ini melaporkan sejumlah 1.755 kasus, yang merupakan akumulasi dari penambahan kasus positif sejak tanggal 19 November hingga hari ini.” ungkap Wiku dalam telekonferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (3/12).
Pihaknya mengimbau seluruh pemerintah daerah yang memang masih memiliki perbedaan data, untuk segera melakukan konsolidasi data sesegera mungkin, agar tidak terjadi penumpukan data. Sehingga nantinya, data bisa disajikan kepada publik secara terkini.
Tren Kepatuhan Masyarakat Terapkan Prokes Menurun
Meningkatnya kasus positif COVID-19 setiap harinya, kata Wiku tidak lepas dari menurunnya kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Berdasarkan hasil pemantauan Satgas COVID-19, tren penurunan kepatuhan masyarakat tersebut terjadi dalam periode libur panjang yang terjadi beberapa kali.
Sampai 27 November, persentase kepatuhan masyarakat dalam memakai masker mencapai 59,32 persen, sedangkan kepatuhan dalam menjaga jarak aman tercatat hanya 43,46 persen. Padahal, ujar Wiku, dalam studi yang disampaikan oleh Yilmas Kudai pada tahun 2020, ditemukan bahwa untuk dapat menurunkan angka kasus positif dan kematian, maka minimal 75 persen populasi harus patuh menggunakan masker.
“Namun nyatanya Indonesia saat ini hanya mampu mencapai 59,32 persen bahkan 42,53 persen dalam kepatuhan menjaga jarak dan tidak berkerumun. Adapun lokasi kerumunan dengan tingkat tidak patuh memakai masker tertinggi berada di restoran dan kedai sebesar 30, 8 persen, di rumah 21 persen, tempat Olah Raga Publik 18,8 persen, di jalan umum sebesar 14 persen, dan tempat wisata 13,9 persen,” jelas Wiku.
Selain itu, menurutnya, dari 512 kabupaten/kota yang ada di Indonesia, hanya kurang dari sembilan kabupaten/kota yang patuh dalam menggunakan masker. Bahkan, yang paling memprihatinkan adalah kurang dari empat persen dari seluruh kabupaten/kota di tanah air yang patuh dalam menjaga jarak.
“Perubahan perilaku adalah modal utama bagi seluruh lapisan masyarakat untuk berkontribusi dalam menekan angka penularan COVID-19. Nyatanya dengan kondisi seperti ini, kepatuhan masyarakat yang rendah dalam memakai masker, dan menjaga jarak menjadi kontributor dalam peningkatan penularan COVID-19, yang berdampak pada kenaikan kasus COVID-19 beberapa waktu terakhir di Indonesia,” paparnya.
Satgas Imbau Masyarakat Diam di Rumah Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Menjelang libur natal dan tahun baru, Wiku kembali meminta masyarakat untuk tetap berada di rumah. Hal ini berkaca pada beberapa liburan panjang sebelumnya yang selalu berakibat pada peningkatan kasus positif COVID-19 pada 14 hari setelah liburan panjang tersebut.
“Saya meminta kebijaksanaan dan kesadaran masyarakat untuk meminimalisir mobilitas. Temuan dari Yilmas Kudai tahun 2020 menyebutkan peningkatan intensitas untuk tetap di dalam rumah serta pengurangan kunjungan ke area publik, yang hanya sebesar satu persen, sudah dapat mengurangi puluhan kasus, dan kematian akibat, COVID-19 per minggu. Temuan ini harusnya dapat memotivasi kita semuanya untuk mengambil pilihan bijak yaitu tinggal di rumah, dan menghindari keramaian di saat liburan,” paparnya.
Pelaksanaan Pilkada Diklaim Tidak Akan Jadi Klaster Penularan COVID-19, Asal…
Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember. Banyak pihak mengkhawatirkan pesta demokrasi ini akan menjadi klaster baru penularan virus corona.
Wiku mengatakan bahwa pilkada tidak akan menjadi klaster perebakan virus corona asalkan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
“Menurut Fernanda Buril, berdasarkan pemantauan data kasus COVID-19 di negara-negara (yang melakukan pemilu) sebelumnya atau pasca pemilu, diketahui bahwa risiko penularan di tempat pemungutan suara menurun jika penegakan disiplin protokol kesehatan seperti tiga M(memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan) mengatur sirkulasi udara, dan disinfektan dengan rutin dan baik, dilakukan,” ungkap Wiku.
Menurutnya, penyelenggara pilkada serentak, dalam hal ini KPU, sudah merumuskan berbagai aturan protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan pada 9 Desember nanti, yakni melakukan testing kepada petugas di TPS, menyiapkan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, serta petugas dan pemilih wajib menggunakan masker, dan pengaturan jarak aman.
Berapa Tingkat Ketersediaan Tempat Tidur di Ruang Isolasi dan ICU COVID-19 Saat ini?
Seiring meningkatnya jumlah kasus terkonfimasi positif COVID-19 setiap harinya, rasio ketersediaan tempat tidur (bed occupancy ratio/BOR) di ruang isolasi dan di ruang Unit Gawat Darurat (UGD) COVID-19 juga terus naik. Wiku mengatakan berdasarkan data yang diperolehnya per 1 Desember, tingkat BOR secara nasional mencapai 57,97 persen.
Adapun provinsi dengan tingkat BOR paling tinggi adalah Jawa Barat sebesar 77 persen, dan yang terendah adalah Maluku Utara yang mencapai 10 persen.
Pemerintah, kata Wiku, telah mempersiapkan berbagai antisipasi apabila terjadi lonjakan pasien COVID-19. Menurutnya, jika terjadi kenaikan kasus sebesar 20-50 persen maka pelayanan kesehatan masih bisa beroperasi tanpa perubahan apapun, karena kapasitas rumah sakit masih bisa menampung para pasien.
“Namun jika terjadi kenaikan kasus 50-100 persen maka fasilitas kesehatan akan menambah kapasitas. Di mana ruang perawatan umum menjadi ruang perawatan COVID bisa di dalam gedung ataupun lantai atau blok yang ada sehingga bisa menambah kapasitas ruang rawat inap untuk COVID-19. Jika terjadi kenaikan kasus lebih dari 100 persen, maka fasilitas kesehatan akan mendirikan pelayanan tenda darurat di area perawatan pasien COVID-19 di RS atau mendirikan RS lapangan atau darurat COVID-19 bekerja sama dengan BNPB dan TNI di luar area RS,” ujarnya. [gi/ka]