Tautan-tautan Akses

Satu Lagi Pentolan Proud Boys Divonis 18 Tahun Penjara atas Serangan ke Kongres AS


Ethan Nordean, anggota kelompok ekstrem sayap kanan, berjalan menuju kantor Kongres AS, Capitol, di Washington untuk mendukung Presiden Donald Trump, 6 Januari 2021. (Foto: Carolyn Kaster/AP Photo)
Ethan Nordean, anggota kelompok ekstrem sayap kanan, berjalan menuju kantor Kongres AS, Capitol, di Washington untuk mendukung Presiden Donald Trump, 6 Januari 2021. (Foto: Carolyn Kaster/AP Photo)

Satu lagi pemimpin kelompok ekstrem sayap kanan, Proud Boys, divonis 18 tahun penjara pada Jumat (1/9) atas serangan ke Gedung Capitol yang merupakan kantor Kongres Amerika Serikat (AS) pada 2021. Vonis hukuman tersebut setara dengan hukuman penjara paling lama untuk kasus yang sama sejauh ini.

Hukuman 18 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ethan Nordean, seorang pemimpin Proud Boys, atas dakwaan konspirasi untuk menghasut lebih ringan dari tuntutan 27 tahun penjara dari jaksa. Lama hukuman sama dengan vonis hukuman kepada Stewart Rhodes, pendiri kelompok ekstrem Oath Keepers, pada Mei.

Keduanya adalah anggota terbaru kelompok ekstrem sayap kanan yang dihukum karena ikut dalam penyerangan terhadap gedung Kongres pada 6 Januari 2021. Penyerangan itu bertujuan untuk membatalkan kekalahan Donald Trump dalam pemilihan presiden (pilpres) 2021.

Para anggota Proud Boys lainnya yang dihukum 10 tahun meneriakkan “Trump Menang” saat Nordean digiring keluar ruang persidangan.

“Jika kita tidak punya pengalihan kekuasaan secara damai di negara ini, kita tidak punya apa-apa,” kata Hakim Distrik AS Timothy Kelly.

Dalam pernyataan kepada hakim, Nordea menyebut insiden pada 6 Januari itu sebagai tragedi. Dia berdalih dirinya pergi ke Capitol untuk menjadi seorang pemimpin dan mencegah agar orang-orang tidak membuat masalah. Istri dan saudara perempuan Nordean memohon pengampunan.

Para pendukung setia Presiden Donald Trump menyerbu Capitol di Washington, 6 Januari 2021. (Foto: Luis Magana/AP Photo)
Para pendukung setia Presiden Donald Trump menyerbu Capitol di Washington, 6 Januari 2021. (Foto: Luis Magana/AP Photo)

Nick Smith, pengacara Nordean, meminta hukuman antara 15 hingga 21 bulan.

Ribuan pendukung Trump menyerang Gedung Capitol usai mendengar pidato Presiden Donald Trump dari Partai Republik yang mengklaim bahwa kekalahannya dalam Pilpres 2020 adalah akibat kecurangan yang meluas.

Trump masih terus membuat klaim palsu meski dia memimpin pertarungan nominasi bakal calon presiden yang diusung Partai Republik untuk Pilpres 2024 menantang petahana Presiden Joe Biden dari Partai Demokrat.

Lima orang, termasuk seorang petugas kepolisian tewas selama atau tak lama usai kerusuhan dan lebih dari 140 polisi cedera. Gedung Capitol menderita kerusakan senilai miliaran dollar.

Lebih dari 1.100 orang telah ditahan dengan dakwaan terkait penyerangan ke Capitol. Dari jumlah tersebut, lebih dari 630 orang mengaku bersalah dan setidaknya 110 sudah dijatuhi hukuman melalui persidangan. [ft/ah]

Forum

XS
SM
MD
LG