Sedikitnya satu orang tenaga kerja Indonesia (TKI) tewas dan ratusan lainnya pingsan akibat berdesak-desakan mengurus pemutihan izin tinggal di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi.
Menurut pernyataan tertulis yang dikeluarkan KJRI Jeddah, ribuan warga Indonesia memadati KJRI Minggu pagi (9/6) untuk mengurus pemutihan izin tinggal dan bekerja secara legal. Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi secara resmi mengumumkan pemberlakuan kebijakan pemutihan itu bagi seluruh warga asing di Arab Saudi yang tidak memiliki izin tinggal.
Kebijakan berlaku mulai minggu kedua Mei hingga 3 Juli 2013. Lewat tanggal yang ditentukan tersebut, seluruh warga asing yang tidak memiliki dokumen diminta pulang ke negara masing-masing secara mandiri tanpa membayar denda atau menjalani hukuman penjara karena melanggar peraturan izin tinggal dan izin bekerja.
Pemerintah Arab Saudi juga memberi kesempatan kepada warga asing ini untuk mengurus izin tinggal dan izin kerja secara resmi, termasuk bagi mereka yang datang dengan visa umroh atau haji sebelum 3 Juli 2008.
Untuk memfasilitasi hal ini, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh dan KJRI Jeddah telah menyediakan layanan pendataan dan penerbitan dokumen keimigrasian bagi warga Indonesia yang membutuhkan, baik untuk pulang ke tanah air maupun untuk mengurus izin tinggal dan izin kerja resmi yang baru.
Namun membludaknya jumlah warga Indonesia yang datang bersamaan pada Minggu pagi mengakibatkan sedikitnya satu warga Indonesia tewas dan ratusan lainnya pingsan. Situasi yang tidak kondusif membuat Kepala Polisi Keamanan Diplomatik bersama 30 personelnya menutup pintu gerbang KJRI Jeddah. Namun warga Indonesia justru bertambah marah dan melakukan pengrusakan dengan melempar batu dan membakar tembok pembatas. Suasana sempat mencekam, namun hingga berita ini dilaporkan, situasi sudah berhasil dikendalikan.
Pihak KJRI Jeddah berencana tetap membuka pelayanan pada Senin ini untuk membagikan sekitar 5.000 dokumen perjalanan yang telah siap diproses. Namun menurut pernyataan tertulis KJRI Jeddah, jika kondisi keamanan tidak kondusif, maka pelayanan akan ditunda.
Menurut pernyataan tertulis yang dikeluarkan KJRI Jeddah, ribuan warga Indonesia memadati KJRI Minggu pagi (9/6) untuk mengurus pemutihan izin tinggal dan bekerja secara legal. Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi secara resmi mengumumkan pemberlakuan kebijakan pemutihan itu bagi seluruh warga asing di Arab Saudi yang tidak memiliki izin tinggal.
Kebijakan berlaku mulai minggu kedua Mei hingga 3 Juli 2013. Lewat tanggal yang ditentukan tersebut, seluruh warga asing yang tidak memiliki dokumen diminta pulang ke negara masing-masing secara mandiri tanpa membayar denda atau menjalani hukuman penjara karena melanggar peraturan izin tinggal dan izin bekerja.
Pemerintah Arab Saudi juga memberi kesempatan kepada warga asing ini untuk mengurus izin tinggal dan izin kerja secara resmi, termasuk bagi mereka yang datang dengan visa umroh atau haji sebelum 3 Juli 2008.
Untuk memfasilitasi hal ini, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh dan KJRI Jeddah telah menyediakan layanan pendataan dan penerbitan dokumen keimigrasian bagi warga Indonesia yang membutuhkan, baik untuk pulang ke tanah air maupun untuk mengurus izin tinggal dan izin kerja resmi yang baru.
Namun membludaknya jumlah warga Indonesia yang datang bersamaan pada Minggu pagi mengakibatkan sedikitnya satu warga Indonesia tewas dan ratusan lainnya pingsan. Situasi yang tidak kondusif membuat Kepala Polisi Keamanan Diplomatik bersama 30 personelnya menutup pintu gerbang KJRI Jeddah. Namun warga Indonesia justru bertambah marah dan melakukan pengrusakan dengan melempar batu dan membakar tembok pembatas. Suasana sempat mencekam, namun hingga berita ini dilaporkan, situasi sudah berhasil dikendalikan.
Pihak KJRI Jeddah berencana tetap membuka pelayanan pada Senin ini untuk membagikan sekitar 5.000 dokumen perjalanan yang telah siap diproses. Namun menurut pernyataan tertulis KJRI Jeddah, jika kondisi keamanan tidak kondusif, maka pelayanan akan ditunda.