Seorang warga AS berusia 26 tahun telah mengubah pembelaannya menjadi bersalah karena membantu sepupunya dan pacar sepupu tersebut membunuh ibu sang pacar di Indonesia dengan mengirim tips-tips lewat SMS dari Chicago.
Robert Justin Bibbs mengaku bersalah hari Selasa (13/12) di pengadilan federal di Chicago atas konspirasi pembunuhan di negara lain atas seorang warga negara AS. Ia akan divonis 23 Maret. Pengakuan bersalah merekomendasikan hukuman penjara 20 tahun maksimum.
Bibbs, asal Chicago, berharap mendapatkan bagian dari warisan Sheila von Wiese-Mack, 62, dengan memberi saran cara membunuhnya saat perempuan itu berlibur di Bali.
Pesan-pesan teks yang ia kirim termasuk simbol-simbol emoji yang menggambarkan metode-metode pembunuhan. Wiese-Mack tewas dihajar dengan mangkuk buah yang terbuat dari logam, dan tubuhnya ditemukan dalam sebuah koper.
Putri Wiese-Mack, Heather Mack, dan sepupu Bibbs, Tommy Schaefer, divonis penjara di Bali tahun 2015. [hd]