Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengirimkan surat permohonan pengampunan untuk 26 tenaga kerja Indonesia yang terancam hukuman mati kepada Raja Arab Saudi, Abdullah bin Abdul Aziz.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Tatang Razak Rabu di Jakarta mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengirim surat permohonan pengampunan itu hari Selasa (5/7).
Surat tersebut, menurut Tatang telah disampaikan langsung kepada Kedutaaan Arab Saudi di Jakarta pada hari Selasa. Kedutaan Saudi berjanji akan menyampaikan langsung surat tersebut kepada Raja Abdullah.
Menurut Tatang, selain meminta pengampunan langsung kepada Raja Arab Saudi, Presiden SBY juga meminta upaya Raja Abdullah untuk memberikan pemahaman kepada pihak keluarga ahli waris untuk juga memberikan pemaafan kepada tenaga kerja Indonesia itu.
Tatang menjelaskan tenaga kerja Indonesia yang terlibat kasus pembunuhan akan terbebas dari hukum pancung jika mendapatkan maaf dari keluarga korban dan membayar uang pengganti (diyat) yang diminta ahli waris.
Tatang Razak mengatakan, "Untuk 26 orang karena di sana ada hak-hak yang sepenuhnya hak raja dimana kita meminta amnesty langsung raja tapi juga bapak Presiden disana juga meminta upaya-upaya raja untuk memberikan pemahaman kepada pihak keluarga ahli waris untuk memberikan pemaafan kepada terdakwa. Yang khusus itu yang bisa memaafkan hanya dari ahli waris korban, jadi itulah yang kita harapkan secepatnya mungkin bisa mendapat respon."
Sementara, Juru Bicara Satgas TKI, Humphrey Djemat menjelaskan pihaknya dalam waktu akan pergi ke Arab Saudi untuk melakukan pendekatan agar keluarga korban memberikan
pemaafan.
Djemat menjelaskan, "Di Arab Saudi itu pengaruh daripada ulamanya, pengaruh dari kepala sukunya sangat besar dan dari keluarga besarnya. Jadi pendekatan-pendekatan secara maksimal inilah yang dilakukan oleh Satgas sehingga terungkap peluang untuk mendapatkan maaf."
Saat ini terdapat 27 tenaga kerja Indonesia yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. 4 di antaranya akan segera dieksekusi pancung.
Satu orang tenaga kerja Indonesia yang tidak masuk dalam surat permohonan pengampunan SBY kepada Raja Arab Saudi adalah Siti Zaenab. Ini karena surat permohonan pengampunan kepada Raja Abdullah untuk Siti Zaenab pernah disampaikan mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pada tahun 2001.
Selain itu, Zainab yang berusia 40 tahun tersebut juga sedang menunggu pemaafan dari salah satu ahli waris korban, yaitu anak bungsu korban. Zaenab telah membunuh majikannya itu pada tahun 1999.
Dalam kasus Zainab ini, Tatang Razak menjelaskan, "Karena di antara lima anak korban pembunuhan ini (majikan Zainab, red.), yang 4 sudah dewasa , mereka ke-empat anak itu tidak mau memaafkan. Di sana memungkinkan untuk anak yang paling kecil pada saat itu usia 1 tahun sampai usia akil baliq (15 tahun), akan ditanya apakah memaafkan atau tidak. Sekarang (anak paling kecil itu, red.) sudah berusia 13 tahun."
Sementara itu, Direktur Eksekutif Migrant Care Anies Hidayah meminta agar pemerintah serius menangani tenaga kerja Indonesia yang terancam hukuman mati.