Sebuah pengadilan Mesir, Senin (22/7), menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada 11 warganya atas dakwaan bergabung dengan kelompok ISIS di Suriah dan Irak.
Pengadilan kriminal Giza menyatakan, para terdakwa telah menerima pelatihan militer dan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk berperang membantu ISIS.
Dua terdakwa lain dikenai hukuman 15 tahun penjara, dan seorang lainnya tiga tahun penjara atas tuduhan yang sama. Dakwaan terhadap mereka termasuk memiliki senjata secara ilegal dan merencanakan serangan terhadap pasukan keamanan dan lembaga-lembaga pemerintahan.
Para terdakwa dapat mengajukan banding terhadap vonis itu. Pengadilan tersebut membatalkan dakwaan terhadap salah seorang tersangka.
Mesir sedang berusaha memerangi pemberontakan yang dipimpin ISIS di Semenanjung Sinai. Perang itu meningkat pada 2013 setelah militer menggulingkan presiden Islamis yang terpilih secara demokratis namun memiliki kebijakan yang memecah belah.
Para militan di Mesir telah melancarkan serangkaian serangan, khususnya yang menarget pasukan keamanan dan warga Kristen, yang menjadi kelompok minoritas di sana. [ab/uh]