Tautan-tautan Akses

Sebuah Kelompok Desak MK Lakukan Uji Materi Terhadap Peraturan Darurat Jokowi


Kantor Mahkamah Konstitusi di Jakarta. (VOA/Fathiyah)
Kantor Mahkamah Konstitusi di Jakarta. (VOA/Fathiyah)

Sebuah kelompok, Kamis (5/1), meminta Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji materi terhadap peraturan darurat yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo baru-baru ini tentang penciptaan lapangan kerja, dan menyebutnya sebagai pelanggaran terhadap keputusan pengadilan sebelumnya.

Presiden mengeluarkan peraturan darurat itu pada 30 Desember untuk menggantikan Undang-Undang Cipta Kerja 2020, dengan alasan ketidakpastian ekonomi global dan potensi krisis ekonomi global tahun ini mendorong pihak berwenang untuk bergerak cepat dalam menarik para investor.

Undang-undang Cipta Kerja merevisi lebih dari 70 undang-undang lainnya dan dipuji oleh para investor asing karena merampingkan aturan bisnis di ekonomi terbesar di Asia Tenggara itu. Tetapi, undang-undang itu mengundang kontroversi karena dipandang melanggar hak-hak buruh dan mengikis perlindungan lingkungan.

Undang-undang tersebut telah dinyatakan inkonstitusional oleh pengadilan pada akhir tahun 2021, karena konsultasi publik yang tidak memadai. Pengadilan memutuskan bahwa parlemen harus menyelesaikan proses debat baru terkait undang-undang itu dalam waktu dua tahun.

Peraturan darurat yang dikeluarkan Jokowi dikecam sejumlah ahli hukum, termasuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva yang mengatakan bahwa tidak ada situasi darurat yang memungkinkan presiden mengambil langkah tersebut.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan kepada Reuters bahwa pemerintah siap menanggapi permohonan uji materi peraturan darurat itu di pengadilan.

Para pemohon termasuk sejumlah mahasiswa, seorang pengacara dan kelompok pendukung tenaga kerja Migrant CARE. "Ini adalah bentuk ketidaktaatan terhadap konstitusi oleh presiden," kata pengacara pemohon petisi Viktor Santoso Tandiasa kepada Reuters.

"Ini menjadi preseden yang sangat berbahaya jika setiap lembaga negara tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi," katanya.

Siti Badriyah dari Migrant CARE mengatakan kepada Reuters: "Kami meminta pengadilan untuk mencabut peraturan itu.”

Juru bicara pengadilan mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan uji materi itu, yang akan ditinjau sebelum sidang dijadwalkan. [ab/uh]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG