Sedikitnya 13 jurnalis Amerika menghadapi kemungkinan diusir dari China sebagai pembalasan atas pembatasan baru yang diberlakukan pemerintahan Trump terkait visa bagi wartawan media pemerintah China yang beroperasi di AS.
Pemerintah China mengumumkan Rabu (18/3), warga Amerika yang bekerja untuk tiga suratvkabar besar AS harus menyerahkan kartu pers mereka dalam waktu 10 hari. Mereka semua akan terpaksa meninggalkan China karena visa mereka terkait dengan izin kerja sebagai wartawan di negara itu.
Jumlah jurnalis yang terdampak ketentuan baru di tiga surat kabar, The New York Times, The Wall Street Journal dan The Washington Post, sedikitnya 13 orang. Namun menurut Asosiasi Koresponden Asing di China (FCCC), jumlah itu kemungkinan bisa lebih besar tergantung bagaimana definisi pekerja pers yang dimaksud pemerintah China.
Jika mereka semua diusir, ini merupakan peristiwa pengusiran jurnalis asing terbesar dari China. Sejak 2003, menurut FCCC, China tercatat telah mengusir sembilan jurnalis asing.
Amerika Serikat mengumumkan sebelumnya bulan ini akan membatasi jumlah visa yang diberikan pada lima media pemerintah China yang beroperasi di AS. Amerika hanya akan memberi 100 visa. Mengingat jumlah jurnalis China yang saat berada di AS jauh lebih besar dari itu, sekitar 60 jurnalis China akan terpaksa hengkang.
Kementerian Luar Negeri China mengumumkan, warga Amerika yang bekerja untuk ketiga surat kabar itu, yang masa berlaku kartu persnya berakhir tahun ini harus menyerahkan kartu tersebut dalam waktu 10 hari. Mereka juga dilarang bekerja sebagai wartawan di Hong Kong dan Macau, dua wilayah semi otonom China. [ab/uh]