Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menjelaskan lembaganya telah membantu penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp4,9 triliun yang berasal dari tindak lanjut 296 analisis pada kurun 2013 hingga Desember 2019.
Hasil pemeriksaan dan informasi PPATK itu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI. Di luar hal tersebut, terdapat juga potensi penerimaan pajak yang belum dibayar sebesar Rp 30,9 miliar. PPATK juga berkontribusi atas penerimaan negara bukan pajak atas proses penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan sebesar Rp 470,92 miliar.
"Tahun 2019 ini, support kita yang ditindaklanjuti oleh Dirjen Pajak sementara ini sebesar Rp139 miliar. Tapi kita tidak putus asa untuk laporan hasil analisi kita untuk mendukung Dirjen Pajak," jelas Ahmad Badaruddin di Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Ahmad Badaruddin menambahkan potensi penerimaan tersebut kemungkinan akan bertambah hingga akhir tahun ini. Sebab, masih ada 73 laporan lagi tentang pajak yang sedang ditindaklanjuti oleh PPATK.
Di samping itu, PPATK juga berperan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan keuangan lainnya dalam setahun terakhir. Salah satunya, yaitu penyelundupan benih lobster yang kasusnya ditangani bersama dengan Kementerian Kelautan dan Kepolisian. Dalam setahun, aliran dana dari luar negeri yang diduga digunakan untuk mendanai pengepul membeli benur tangkapan nelayan lokal mencapai ratusan miliar.
Menurut Ahmad, perputaran uang penyelundupan lobster berkisar antara Rp300 miliar hingga Rp900 miliar dan melibatkan transaksi antarnegara.
“Penyelundupan lobster ini juga menggunakan tata cara pencucian uang yang melibatkan beberapa usaha. Jadi banyak yang terlibat, termasuk pihak-pihak ekspor impor untuk menerima pembayaran lobster itu," tambahnya.
PPATK bersama Dirjen Bea Cukai juga berhasil mengungkap penyelundupan telepon seluler dengan aliran dana dari luar negeri mencapai Rp1,2 triliun sepanjang 2012 hingga 2016. Selain itu, PPATK juga mengendus pencucian uang yang melibatkan bisnis narkoba dengan modus menggunakan perusahaan valuta asing dan penjualan emas. Kata Badaruddin, modus tersebut untuk memudahkan traksaksi keuangan para tersangka.
Peneliti Indef Abra P.G Talattov mengapresiasi kinerja PPATK yang telah membantu penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp4,9 triliun dalam 5 tahun terakhir. Ia juga menilai kepercayaan masyarakat dan para penyedia jasa keuangan kepada PPATK. Itu terlihat dari peningkatan jumlah laporan yang diterima PPATK sebanya 36.076.464 laporan naik 166,8 persen dibandingkan tahun lalu.
"Artinya kepercayaan dan ekspektasi publik terhadap PPATK untuk melakukan pemeriksaan terhadap indikasi pencucian uang itu semakin besar," jelas Abra P.G Talattov saat dihubungi VOA, Sabtu (14/12/2019).
Abra menambahkan peran PPATK juga dapat membantu pemerintah atau Kementerian Keuangan dalam mengejar target pajak yang masih kurang Rp441 triliun per 10 Desember 2019 dari target Rp1.577 triliun di APBN 2019. Terutama dalam menelusuri pencucian uang di dalam dan luar negeri yang dapat mengurangi potensi penerimaan pajak. [sm/ft]