Tautan-tautan Akses

Selama Setahun, KontraS Catat 31 Vonis Hukuman Mati


Seorang berdiri di depan mural siswa sekolah di dinding sekolah menengah untuk menentang hukuman mati otoritas Saudi. (Photo: REUTERS/Hamad I Mohammed)
Seorang berdiri di depan mural siswa sekolah di dinding sekolah menengah untuk menentang hukuman mati otoritas Saudi. (Photo: REUTERS/Hamad I Mohammed)

Sebanyak 31 vonis hukuman mati diberikan pemerintah Indonesia pada periode Oktober 2021 sampai September 2022. Vonis mati itu paling banyak diberikan terhadap terpidana kasus narkoba.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengatakan terdapat 31 vonis hukuman mati yang dijatuhkan di Tanah Air pada Oktober 2021 hingga September 2022.

"Sepanjang tahun 2021 sejak Oktober hingga September 2022 setidaknya KontraS melakukan pemantauan terhadap situasi hukuman mati di Indonesia. Terdapat 31 vonis hukuman mati yang dijatuhkan di Indonesia," kata Staf Divisi Riset dan Komunikasi KontraS Helmy Hidayat Mahendra, Senin (10/10).

Kasus narkotika mendominasi vonis hukuman mati, dengan mencapai 23 orang, disusul dengan masing-masing empat kasus untuk pembunuhan dan pemerkosaan .

Pasal-pasal hukuman mati masih tercantum dalam sejumlah undang-undang di Indonesia (foto: ilustrasi).
Pasal-pasal hukuman mati masih tercantum dalam sejumlah undang-undang di Indonesia (foto: ilustrasi).

Menurut catatan KontraS, Aceh menjadi daerah yang menjatuhkan hukuman mati terbanyak, yaitu tujuh vonis dengan 27 terdakwa. Setelah Aceh, Sumatra Utara menjadi daerah kedua yang acap menjatuhkan hukuman mati dengan jumlah 13 orang terdakwa.

Selain itu sebaran penjatuhan hukuman mati lainnya secara berturut-turut dilakukan di Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung, dan Riau dengan tiga vonis. Kemudian, Kalimantan Utara dengan dua vonis. Lalu, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatra Selatan dengan masing-masing satu vonis.

KontraS berpendapat tingginya angka tersebut menunjukkan belum adanya komitmen pemerintah dalam moratorium vonis hukuman mati.

Sejumlah pengunjuk rasa menyalakan lilin dalam demo di depan istana kepresidenan untuk memprotes hukuman mati, Jakarta, 28 Juli 2016. (Foto: Bay Ismoyo/AFP)
Sejumlah pengunjuk rasa menyalakan lilin dalam demo di depan istana kepresidenan untuk memprotes hukuman mati, Jakarta, 28 Juli 2016. (Foto: Bay Ismoyo/AFP)

"Kami melihat bahwa posisi pemerintah dalam menyikapi isu terkait hukuman mati masih dalam tahap yang tidak pas. Bisa dikatakan belum ada positioning yang tepat dari pemerintah dalam menyikapi hukuman mati," ujar Helmy.

Menurut KontraS, upaya pemerintah yang masih menjalankan praktik vonis mati tetap berlandaskan bahwa hukuman itu dapat menimbulkan efek jera. Padahal hukuman mati tidak menghapuskan efek jera ketika penghukuman itu terjadi.

"Secara keseluruhan negara masih belum memiliki tanggung jawab besar untuk menghapuskan praktik hukuman mati dan terus memberikan vonis," ucap Helmy.

Masih Minim

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. (Foto: Courtesy/KontraS)
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. (Foto: Courtesy/KontraS)

Sementara itu, koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengatakan, sejauh ini perhatian terhadap terpidana mati di Indonesia masih sangat minim. Untuk itu diperlukan adanya perubahan secara menyeluruh baik dari segi aturan dan teknis di lapangan terkait dengan situasi penghukuman mati di Indonesia. Aturan-aturan secara nasional dan internasional, katanya, sejatinya harus tetap menjadi acuan utama terkait dengan penghapusan praktik hukuman mati.

"Sesungguhnya dari 70 persen negara di dunia sudah menghapuskan hukuman mati. Dalah satunya Malaysia yang baru saja melakukan moratorium hukuman mati. Itu merupakan tindakan yang cukup baik dan kemajuan atas pemenuhan serta perlindungan hak asasi manusia," kata Fatia.

Terkait laporan tersebut, KontraS meminta pemerintah untuk mengkaji ulang penerapan praktik hukuman mati di Tanah Air. KontraS pun memberikan lima rekomendasi. Pertama, KontraS merekomendasikan pemerintah untuk memberikan komitmen dan menetapkan moratorium penjatuhan hukuman mati atau eksekusi hukuman mati secara formal.

Kedua, pemerintah harus berkomitmen untuk menghapus segala bentuk penyiksaan yang terjadi serta menjamin hak-hak dasar terpidana mati dapat dipenuhi dengan baik. Ketiga, pemerintah harus mengakhiri penggunaan sel isolasi untuk terpidana mati dan narapidana wajib memiliki akses informasi dan komunikasi. Keempat, memastikan kondisi terhadap terpidana mati sesuai dengan aturan internasional.

"Lalu rekomendasi kelima, yaitu meninjau ulang semua pasal yang terkait soal hukuman mati tentunya untuk menghimpun ulang bagaimana soal moratorium terhadap para terpidana mati," pungkas Fatia.

Komisioner Komnas Perempuan Tiarsi Wiandani mengatakan, hukuman mati merupakan salah satu bentuk penghukuman yang bertentangan dengan hak untuk hidup lantaran tergolong sebagai penyiksaan, tidak manusiawi, dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Hukuman mati juga dinilai sebagai bentuk paling ekstrem dari kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.

Aktivis JCW, Baharuddin Kamba menggelar aksi teatrikal menuntut hukuman mati koruptor, Minggu (6-12) di Yogyakarta. (Foto: Courtesy/Baharudin Kamba)
Aktivis JCW, Baharuddin Kamba menggelar aksi teatrikal menuntut hukuman mati koruptor, Minggu (6-12) di Yogyakarta. (Foto: Courtesy/Baharudin Kamba)

"Pembaruan hukum pidana kita perlu terus didorong agar negara punya perhatian serius bagaimana melihat persoalan hukuman mati yang berdampak luas bagi para korban," kata Tiarsi.

Bukan hanya itu, Komnas Perempuan juga menyimpulkan hukuman mati berpotensi menyasar ke orang-orang rentan dan tidak bersalah. Oleh karena itu hukuman mati bertentangan dengan upaya pembaruan hukum pidana. Pasalnya, hukuman bukan sebagai ajang untuk balas dendam.

"Ini masih relevan kami suarakan karena sampai saat ini pemerintah masih bergeming untuk pembaruan hukum terkait pidana mati," tandas Tiarsi. [aa/ah]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG