Selandia Baru melarang semua jenis senjata militer semi-otomatis dan senapan serbu otomatis mirip dengan yang disita dalam serangan di masjid Christchurch hari Jumat (15/3) yang menewaskan 50 orang. Petisi yang menyerukan larangan senjata semi-otomatis dan peningkatan pengawasan atas iklan senjata api itu, dikirim ke sekelompok anggota parlemen Selandia Baru pada hari Kamis (21/3).
Wakil pemimpin Green Party mengatakan, 70.000 orang telah menandatangani petisi tersebut. Parlemen diperkirakan akan menyetujui larangan itu bulan depan. Larangan itu juga termasuk senjata api berkapasitas tinggi dan pelengkapnya yang dapat mengubah senapan biasa menjadi senapan serbu.
Perdana Menteri Jacinda Ardern mengatakan, ada keputusan segera untuk membatasi pemilikan senjata serbu semi-otomatis itu.
"Pada pukul 3:00 sore hari ini, keputusan mulai diberlakukan. Perubahan-perubahan pada peraturan kami ini akan memastikan, hampir semua senjata yang dilarang akan digolongkan sebagai senjata kelas E. Ini berarti, tidak ada yang bisa membeli senjata ini tanpa izin dari polisi. Saya meyakinkan orang-orang bahwa tidak ada gunanya mengajukan izin memiliki senjata seperti itu," ujar Ardern.
Kepala polisi Selandia Baru, Mike Bush mendesak para pemilik senapan serbu semi otomatis untuk segera menyerahkan senjata mereka.
"Ini berarti orang-orang yang secara sah memiliki senjata api seperti senapan serbu semi-otomatis, tidak lagi sah memiliki senjata-senjata itu karena perubahan dalam penggolongan senjata itu. Jadi kami sebagai polisi, ingin melakukan segala yang kami bisa untuk memastikan orang-orang itu, untuk menyerahkan senjata api mereka kepada kami dengan cepat."
Sementara itu, pemakaman dilakukan lagi hari Kamis bagi korban yang tewas dalam serangan di dua masjid. Polisi mengatakan, semua 50 korban itu telah resmi diidentifikasi dengan lebih dari 20 jenazah telah diserahkan kepada keluarganya untuk dimakamkan.
Selandia Baru akan melakukan upacara mengheningkan cipta hari Jumat, seiring dibukanya kembali masjid al-Noor untuk salat Jumat. [ps]