Senat Amerika, Kamis (3/5), gagal membatalkan veto Presiden Trump atas rancangan undang-undang (RUU) yang menuntut Amerika berhenti mendukung koalisi Arab Saudi yang bertempur di Yaman.
Dengan dukungan 53 banding 45, pemungutan suara itu gagal meraih mayoritas dua pertiga suara dari 100-anggota Senat untuk disahkan.
DPR dan Senat mengesahkan RUU itu awal tahun ini meskipun Trump bertekad memveto.
RUU tersebut adalah rancangan perundangan yang pertama dalam sejarah Kongres mengajukan Undang-Undang Kekuatan Perang 1973, yang menyatakan seorang presiden tidak boleh melibatkan pasukan Amerika dalam konflik di luar negeri tanpa persetujuan anggota Kongres.
Amerika memasok intelijen dan dukungan lain kepada koalisi pimpinan Arab Saudi yang berusaha mendorong pemberontak Houthi, yang didukung Iran, keluar dari Yaman.
Serangan udara Arab Saudi yang menarget Houthi menghantam kawasan sipil di Yaman, menewaskan ribuan orang. Rudal yang dipasok Amerika dan ditembakkan Arab Saudi menghantam bus sekolah di dekat Sana'a tahun lalu, menewaskan 40 anak.
Pemerintahan Trump enggan bersikap lebih keras terhadap Arab Saudi, menunjukkan bahwa negara itu adalah sekutu penting Amerika di Timur Tengah dan musuh Iran. [ka]