Senat Polandia telah menyetujui RUU yang akan menghukum siapapun yang menyiratkan sikap menyalahkan Polandia atas kejahatan Nazi yang dilakukan di dalam negara itu selama masa Holocaust.
Para legislator meloloskan RUU itu dengan suara 57 setuju banding 23 menolak. Majelis rendah parlemen Polandia telah menyetujui RUU itu pekan lalu. Kini, RUU itu hanya tinggal menunggu tanda tangan Presiden Andzej Duda untuk dijadikan UU.
UU itu menyatakan adalah sebuah kejahatan bila menyebut genosida yang dilakukan Nazi terhadap Yahudi sebagai kejahatan Polandia. UU itu juga melarang menyebut kamp kematian Nazi sebagai kamp kematian Polandia, meski tindakan-tindakan paling brutal Nazi berlangsung di wilayah Polandia.
Russel Stone, dosen di Pusat Kajian Israel di American University mengatakan, pemerintah Polandia saat ini sedang berusaha membersihkan citra negara itu dari kejahatan yang dilakukan Nazi selama perang Dunia II. Pada perang itu, Jerman menduduki Polandia dan Nazi melangsungkan kejahatannya di negara itu.
AS menyatakan prihatin dengan keputusan Polandia itu karena akan mempengaruhi kebebasan berbicara. Keputusan itu juga akan mempengaruhi hubungan Polandia dengan AS dan Israel. [ab/uh]