Tautan-tautan Akses

Sah! Trump Lolos dari Pemakzulan Kedua


Senat AS memutuskan mantan presiden AS tidak bersalah atas serangan pendukung Trump pada 6 Januari lalu ke gedung Kongres, dalam pemungutan suara pada sidang pemakzulan hari kelima di Capitol, Washington, Sabtu, 13 Februari 2021. (Foto: Reuters)
Senat AS memutuskan mantan presiden AS tidak bersalah atas serangan pendukung Trump pada 6 Januari lalu ke gedung Kongres, dalam pemungutan suara pada sidang pemakzulan hari kelima di Capitol, Washington, Sabtu, 13 Februari 2021. (Foto: Reuters)

Senat AS menyatakan mantan presiden Donald Trump tidak bersalah pada Sabtu (13/2) dalam sidang pemakzulan keduanya dalam setahun. Para Senator Republik "menyelamatkan" Trump, yang dituduh ikut berperan dalam menghasut para pendukungnya untuk menyerang Gedung Capitol pada Januari.

Senat memutuskan dengan suara 57-43 dalam sidang pemakzulan yang berlangsung lima hari. Hanya 57 senator yang menyatakannya "bersalah". Duapertiga mayoritas dibutuhkan dalam Senat yang beranggotakan 100 anggota.

Dalam pemungutan suara itu, hanya tujuh dari 50 Senator Republik yang mendukung faksi Demokrat dalam menyatakan Trump bersalah.

Para pengacara Trump berargumen bahwa kata-kata Trump dalam aksi demonstrasi pada 6 Januari itu dilindungi oleh hak-hak kebebasan berpendapat.

Trump pada Sabtu (13/2) menyambut baik keputusan Senat yang menyatakannya tidak bersalah, dan mengatakan gerakan politiknya "baru dimulai."

"Gerakan historis, patriotis dan indah untuk Membuat Amerika Lebih Hebat Lagi baru dimulai," katanya dalam pernyataan yang dikeluarkan tak lama setelah keputusan Senat itu.

Trump meninggalkan jabatannya pada 20 Januari, sehingga pemakzulan tidak bisa digunakan untuk menggulingkannya dari kekuasaan. Namun, para Demokrat berharap untuk menyatakannya bersalah agar Trump bertanggung jawab atas insiden yang menewaskan lima orang. Apabila Trump dimakzulkan, dia juga tidak akan bisa lagi menduduki jabatan publik di masa depan. [vm/ft]

XS
SM
MD
LG