Hakim AS memerintahkan negara bagian Texas untuk memindahkan pelampung yang ditempatkan di tengah-tengah Rio Grande untuk menghalangi para migran melintasi perbatasan AS-Meksiko secara ilegal. Keputusan itu merupakan kemenangan sementara bagi Presiden Joe Biden, yang pemerintahannya menggugat negara bagian tersebut.
Hakim Pengadilan Distrik AS David Ezra pada Rabu (6/9) mengeluarkan perintah awal yang mengharuskan Texas untuk merelokasi pelampung, yang saat ini berada di dekat Kota Eagle Pass, ke tanggul sungai di sisi Texas pada tanggal 15 September.
Pemerintahan Biden mengajukan gugatan hukum bahwa penghalang sepanjang 305 meter itu secara ilegal mengganggu navigasi dan dipasang tanpa izin dari Korps Insinyur (Korps Zeni) Angkatan Darat AS.
Keputusan tersebut merupakan kemunduran bagi Gubernur Texas Greg Abbott, seorang Republikan yang berpendapat bahwa Biden, seorang Demokrat, terlalu toleran terhadap keamanan perbatasan.
Texas segera mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-5.
Pemerintah Meksiko mengirimkan surat diplomatik ke AS pada bulan Juni yang menentang penghalang tersebut, dengan alasan melanggar perjanjian perairan antara kedua negara dan mungkin melanggar batas wilayah Meksiko. [lt/ab]
Forum