Setelah ditunda satu pekan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Senin (9/2) menggelar sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang tersebut dihadiri pengacara Komjen Budi Gunawan dan Divisihukum dari KPK.
Sidang praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi ini beragendakan pembacaan permohonan gugatan oleh kuasa hukum calon kapolri Budi Gunawan serta tanggapan KPK atas permohonan tersebut.
Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan yang diketuai oleh Maqdir Ismail menyatakan penetapan tersangkamantan ajudan presiden Megawati Soekarno Putri itu oleh KPk tidak sesuai prosedur yang ada sehingga penetapan tersangka tersebut cacat secara yuridis.
KPK lanjutnya juga dinilai melakukan tindakan sewenang-wenang karena penetapan tersangka itu dilakukan sebelum lembaga anti rasuah itu memanggil Komjen Budi Gunawan untuk dimintai keterangan. Hal ini bertentangan dengan azas kepastian hukum.
Penetapan ini tambah kuasa hukum Budi Gunawan juga dinilai telah merampas hak dan mencemarkan nama baik. Kuasa hukum juga menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah karena ditetapkan oleh 4 pimpinan KPK dan bukan 5 sebagaimana mestinya.
Magdir juga mengungkapkan penetapan status tersangka calon Kapolri ini dilakukan untuk tujuan tertentu.
Selain itu tambahnya, kuasa hukum juga mempersoalkan status penyidik KPK yang menangani kasus rekening gendut Komjen Budi Gunawan. Menurutnya penyidik yang menangani kasus ini merupakan penyidik eks polri tetapi berdasarkan Undang-undang yang ada, KPK tambahnya tidak memiliki kewenangan mengangkat penyidik.
"Pada faktanya pengambilan keputusan untuk menjadi pemohon menjadi tersangka dilakukan sekitar tanggal 12 januari 2015, pada tanggal tersebut jumlah pimpinan termohon(KPK) bukan lima orang melainkan empat orang. Berdasarkan hal tersebut maka pengambilan keputusan atau penetapan tersangka pemohon oleh termohon dilakukan tidak sesuai dengan aturan dasarnya atau tidak berdasarkan hukum," kata Maqdir Ismail.
Salah satu Kuasa Hukum KPK, Chatarina M.Girsang menyatakan dalam menetapkan tersangka Komjen Budi Gunawan, KPK tidak melanggar Undang-undang yang ada atau sesuai dengan prosedur.
Chatarina mengatakan semua dalil yang disampaikan pihak pemohon yaitu Komjen Budi Gunawan tidak berdasar dan meminta kepada majelis hakim sidang praperadilan menolak dalil tersebut.
Kuasa Hukum KPK juga menilai objek permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Budi Gunawan bukan kewenangan hakim praperadilan.
Dalam KUHAP tambahnya lembaga praperadilan memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seseorang yang pidananya dihentikan pada tingka penyidikan atau penuntutan.
Menurutnya penetapan seseorang sebagai tersangka tidaklah dapat direview secara yuridis melalui ranah praperadilan. Dia juga menilai permohonan praperadilan jenderal bintang tiga itu menyesatkan.
Termohon (KPK) lanjutnya menolak seluruh alasan permohonan gugatan pemohon (Budi Gunawan).
"Untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka dilaksanakan berdasarkan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang KPK," jelas Catharina M. Girsang.
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menolak intervensi yang diajukan oleh Forum Advokat Pengawal Konstitusi dan LP3HI dalam sidang Praperadilan Budi Gunawan.
Sarpin dalam persidangan juga memastikan akan memeriksa perkara kasus ini secara adil. "Semua mata dunia tertuju ke sini sekarang, jadi jangan anda khawatir sebelum perkara di periksa. Silahkan buktikan dalil masing-masing apakah penetapan tersangka menurut pemohon tidak benar atau sudah benar seperti yang saudara katakan," jelas Sarpin Rizaldi.
Sidang dilanjutkan hari Selasa (10/2) dengan agenda pengungkapan bukti-bukti yang dimilik pemohon (Komjen Budi Gunawan)
Di luar persidangan, puluhan orang pendukung Komjen Budi Gunawan melakukan aksi unjuk rasa meminta KPK menghentikan kriminalisasi terhadap Mantan Ajudan Presiden Megawati Soekarno Putri itu.
Dosen hukum pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bonaprapta, mengingatkan agar hakim yang menangani sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan melihat putusan praperadilan kasus bioremediasi Chevron.
Dalam kasus itu, hakim praperadilan yang mengabulkan permohonan atas penetapan status tersangka mendapat hukuman disiplin dari Mahkamah Agung.
KPK beberapa waktu lalu telah menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasusdugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.