Tautan-tautan Akses

Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Digelar


Rizieq Shihab (tengah), dikawal oleh polisi dan kuasa hukumnya, tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020. (Foto: AP)
Rizieq Shihab (tengah), dikawal oleh polisi dan kuasa hukumnya, tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020. (Foto: AP)

Sidang praperadilan yang diusulkan oleh Imam besar Front Pembela Islam (FPI) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rizieq Shihab sebagai pemohon meminta majelis hakim membatalkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa di Petamburan.

Sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab terkait kerumunan massa di Petamburan, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1).

Imam besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut sebagai pemohon meminta kepada majelis hakim membatalkan statusnya sebagai tersangka.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab Muhammad Kamil menjelaskan surat perintah penyidikan terhadap pendiri FPI itu cacat hukum.

"Dua surat perintah penyidikan atas diri pemohon adalah mengandung cacat hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana atau KUHAP, sudah semestinya untuk dibatalkan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak sah menurut hukum," kata Muhammad Kamil Pasha.

Menurut Kamil Pasha, surat perintah penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka didasarkan pada dua surat perintah penyidikan yang berbeda nomor dan tanggalnya, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020.

Karena itu, penyidikan yang dilaksanakan oleh polisi dengan menggunakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Rizieq Shihab juga meminta ia dikeluarkan dari tahanan dan polisi mengeluarkan surat perintah penghentian perkara (SP3).

Kamil Pasha menekankan pula penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka pada 9 Desember 2020 juga cacat hukum. Sebab polisi tidak memiliki dua alat bukti dan kliennya itu sebelumnya tidak pernah diperiksa sebagai saksi.

Dalam permohonan praperadilan ini, ada tiga termohon, yaitu Kepala Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) sebagai Termohon I, Kepala Polda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.

Dalam sidang tersebut, hakim menolak permohonan kuasa hukum Rizieq Shihab agar hakim membuat surat perintah untuk menghadirkan kliennya dalam sidang praperadilan.

"Cukup dihadiri oleh kuasa hukum kecuali kalau Anda mau berdamai, monggo (silakan). Jadi karena ini memang supaya segera, apalagi dalam hal ini pemohon dalam tahanan, prosedurnya lagi panjang. Jadi saya kira cukup kuasanya," ujar hakim.

Di akhir sidang, hakim memutuskan melanjutkan kembali persidangan besok dengan agenda mendengar jawaban termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya. Hakim menyatakan sidan praperadilan itu harus selesai dalam tujuh hari kerja. [fw/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG