Soal DCT Tak Penuhi 30 Persen Perempuan, Bawaslu Nilai KPU Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu
- Yoanes Litha
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memutuskan Komisi Pemilihan Umum terbukti telah melakukan pelanggaran administratif pemilu dengan tetap menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR yang tidak memenuhi syarat keterwakilan 30 persen perempuan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
Episode
-
Desember 19, 2024
Indonesia akan Hadir Pada Pertemuan ASEAN Soal Myanmar
-
Desember 18, 2024
Kemlu: 65 Warga Indonesia Dievakuasi dari Suriah
-
Desember 18, 2024
Hijaukan Bumi, Birukan Langit