Tautan-tautan Akses

Soal Djoko Tjandra, Presiden Diminta Bentuk Tim Bersama


Koalisi Pemantau Peradilan meminta Presiden membentuk Tim Bersama yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan KPK untuk memproses pidana setiap aparat pemerintah dan penegak hukum yang membantu pelarian Djoko Tjandra. (Foto: ilustrasi).
Koalisi Pemantau Peradilan meminta Presiden membentuk Tim Bersama yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan KPK untuk memproses pidana setiap aparat pemerintah dan penegak hukum yang membantu pelarian Djoko Tjandra. (Foto: ilustrasi).

Koalisi Pemantau Peradilan meminta Presiden Jokowi membentuk tim bersama untuk menyelidiki dan memproses pidana aparat terkait kasus pelarian Djoko Tjandra.

Koordinator Public Interest Lawyer Network (PILNET) Indonesia, Erwin Natosmal Oemar meminta pemerintah mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam keluar dan masuk wilayah Indonesia buron Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Salah satunya dengan membentuk Tim Bersama yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan KPK untuk memproses pidana setiap aparat pemerintah dan penegak hukum yang membantu pelarian Djoko Tjandra.

"Kasus ini sudah sudah mencederai pemberantasan korupsi dan memperburuk citra penegak hukum di Indonesia. Seorang buron bisa keluar dan masuk Indonesia dan difasilitasi penegak hukum," tutur Erwin dalam diskusi webinar pada Minggu (26/7).

Erwin menambahkan pembentukan Tim Bersama ini diperlukan untuk mengembalikan kewibawaan sistem hukum di Indonesia sehingga masyarakat tidak pesimistis terhadap lembaga-lembaga negara dalam menjalankan hukum.

Soal Djoko Tjandra, Presiden Diminta Bentuk Tim Bersama
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:30 0:00

Selain itu, PILNET yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan juga menuntut presiden untuk membenahi administrasi kependudukan secara menyeluruh. Caranya dengan mengintegrasikan data-data yang ada sehingga dapat dengan cepat mengidentifikasi buronan di titik-titik layanan. Tidak hanya itu, pemutakhiran data juga perlu dilakukan secara cepat untuk mencegah penyalahgunaan dan pelanggaran hak tersangka.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Liza Farihah menemukan berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan pejabat institusi penegak hukum dan lembaga. Antara lain mulai dari penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar buronan Interpol, penerbitan paspor dan KTP elektronik, hingga pengajuan peninjauan kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Di kepolisian dan kejaksaan kita bisa melihat ada tindakan yang diambil masing-masing institusi. Seperti di kepolisian pejabat tersebut dimutasi dan di kejaksaan, menurut informasi, akan dilakukan pemeriksaan badan pengawas Kejagung," jelas Liza Farihah.

Pejabat di Bareskrim Polri Prasetijo Utomo yang terkait surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra telah dicopot dari jabatannya oleh Kapolri.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait video pertemuannya dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Meskipun Ketua Mahkamah Agung mengatakan pertemuan dengan Anita Kolopaking itu bukan untuk membahas perkara, pertemuan itu tetap perlu diselidiki guna memastikan tidak ada pelanggaran kode etik yang terjadi.

VOA sudah meminta penjelasan kepada Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman dan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian terkait desakan dari Koalisi Pemantau Peradilan. Namun, belum ada tanggapan dari keduanya hingga berita ini diturunkan.

Mahkamah Agung pada Juni 2009 telah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 15 juta kepada Djoko Tjandra, terdakwa dalam kasus pengalihan tagihan piutang [cessie] Bank Bali. Di samping itu, Mahkamah Agung memerintahkan agar uang milik Djoko Tjandra sebesar Rp 546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara.

Sehari sebelum putusan Mahkamah Agung keluar, Djoko Tjandra kabur dari Indonesia. Dengan pesawat carteran, ia terbang menuju Ibu Kota Port Moresby, Papua Nugini. Pada 2012, dikabarkan Djoko Tjandra telah menjadi warga negara Papua Nugini. [sm/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG