Sebuah gambar iklan berlogo Pemkot Solo yang mengimbau masyarakat agar tidak memberi stigma kepada para pasien virus corona tersebar di media sosial, Kamis (16/4).
Gambar terdapat tulisan “Jauhi penyakitnya, bukan orangnya. Jangan dikucilkan apalagi diusir.” Ada tagar peduli korban corona di pojok bawah gambar tersebut.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Solo, Ahyani, Selasa (14/4), mengatakan sikap sebagian masyarakat yang masih memberi stigma kepada para penderita virus corona menyulitkan penanganan di lapangan.
Pemerintah di satu sisi ingin lebih terbuka mengenai identitas penderita virus corona untuk melacak kontak (tracing) sebagai upaya menemukan kasus-kasus positif virus corona di lapangan. Namun bila diungkap, para penderita mendapat perlakuan negatif dari masyarakat di sekitarnya.
"Kalau ada tetangga sakit mirip gejala corona, disingkirkan, dikucilkan, di-bully. Keluarganya juga ikut di-bully dan dikucilkan. Kan kasihan,” ujar Ahyani.
Dia menyesalkan masih banyak masyarakat yang tidak berempati kepada para penderita Covid-19.
“Ini memang di masyarakat kita masih seperti itu. Makanya keterbukaan informasi untuk identitas (para pasien) terjangkit virus corona masih kita jaga ketat," katanya.
Kepolisian Daerah Jawa Tengah juga ikut berkampanye menghapus stigma para penderita virus corona. Humas Polda Jawa Tengah mengunggah video pada akun media sosialnya pada Sabtu (11/4), yang berisi imbauan agar masyarakat tidak menolak jenazah pasien virus corona.
Dalam video berdurasi 1 menit 10 detik tersebut, juru bicara Polda Jateng, Kombes Iskandar juga merilis perkembangan kasus penolakan pemakaman jenazah perawat Rumah Sakit Dr Kariadi oleh masyarakat di Ungaran, Jawa Tengah. RS dr Kariadi adalah salah satu rumah sakit rujukan COVID-19 di Jawa Tengah.
Iskandar mengatakan polisi, Sabtu (11/4), sudah menangkap tiga orang pelaku yang diduga menghalang-halangi pemakaman itu. Pelaku didentifikasi sebagai TH (31 tahun), DS (54 tahun), dan ST (60 tahun). Setelah pemeriksaan di Mapolda Jawa Tengah, imbuh Iskandar, ketiganya, dijerat dengan Pasal 212 dan 214 KUHP dan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
"Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Kami dari Polda Jawa Tengah, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menghalang-halangi pemakaman jenazah korban virus corona tersebut," jelasnya.
Di tengah berbagai cerita sedih penolakan terhadap penderita dan jenazah pasien virus corona, masih banyak masyarakat lain yang punya rasa kemanusiaan.
Beberapa kepala desa di Jawa Tengah bersama warganya rela swadaya mewakafkan lahannya untuk lokasi pemakaman jenazah terjangkit virus corona. Seperti dua desa di Banyumas dan Purworejo.
Tak hanya Jawa Tengah, lahan juga disiapkan beberapa kepala daerah untuk membantu pemakaman korban virus corona antara lain Aceh, Medan, Jakarta, Bandung, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Sulawesi selatan.
Polisi dan kepala daerah di sejumlah wilayah pun harus turun tangan menyelesaikan masalah dampak stigma tersebut. Misalnya, seorang kepala daerah di Sidoarjo, Jawa Timur, Nur Ahmad Syaifuddin ikut memakamkan jenazah seorang pasien virus corona. Seorang polisi berpangkat bripda turun tangan bersama keluarga pasien dan perwakilan satgas covid 19 setempat memakamkan jenazah seorang pasien positif corona di Minahasa Utara dengan peralatan dan perlengkapan pelindung diri. Aksi serupa dilakukan Kepala kepolisian di Wonosobo Jawa Tengah.
Sementara itu, sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan warga di Majene Sulawesi barat memberi semangat dan dukungan kesembuhan pada salah seorang tetangganya yang terjangkit virus corona dan dijemput tim medis untuk dirawat di rumah sakit . Presiden Jokowi juga sempat memberikan pujian pada warga Cimahi Jawa Barat karena membantu logistik dan dukungan moril untuk tetangganya yang sedang menjalani karantina mandiri. [ys/ft]